SERANG | Dalam satu bulan, Jajaran Ditresnarkoba Polda Banten dan polres Jajaran berhasil mengungkap 38 kasus dan 45 tersangka dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Hal tersebut di gelar dalam konferensi pers di ruang Bidhumas Polda Banten, Jum’at (01/11/2019).
Hadir dalam Prees Conference tersebut Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kabidhumas Polda Banten, Wadirresnarkoba Polda Banten, Balai Besar POM Provinsi Banten atau yang mewakili, Para Kasatresnarkoba Jajaran Polda Banten, Para Kasubdit dan penyidik Ditresnarkoba Polda Banten.
Dalam keterangan Persnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo, S.IK., MH., menyampaikan data jumlah ungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan Polda Banten dan Jajaran selama bulan September dan Oktober 2019, sebanyak 38 kasus dan 45 orang tersangka dari seluruh jajaran Polres dan Polda Banten.
“Untu Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap 9 kasus, dan 11 tersangka, dengan barang bukti Obat jenis Tramadol 4.498 butir, heximer 8819 butir, uang tunai Rp. 9.002.00 dan 1 unit R4 toyota Yaris,” kata Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo, dalam keterangan Persnya.
Sedandangkan untuk Polres Jajaran Polda Banten, Polres Tangerang
7 kasus, 7 tersangka, dengan barang bukti, tramadol 968 butir, heximer 3.778 butir dan obat lainnya 116 butir, Polres Serang 4 kasus, 5 tersangka dan barang bukti Tramadol 210 butir, heximer 1028 butir dan uang tunai Rp. 235.000;
Untuk Polres Pandeglang sebanyak 7 kasus, dan 7 tersangka, dengan barang bukti Tramadol 23.315 butir, heximer 343.586 butir, trihexipenidil 17.010 butir, obt polos 2.752 butir, obat kuat 25 jenis bermacam merk dan uang tunai Rp. 4.987.000
Sementara Polres Cilegon dengan
4 kasus, dan 7 tersangka, dengan barang bukti tramadol 412 butir, heximer 4.400 butir, obat polos 490 butir alparazolam 40 strip dan 1 buah Hp. Dan Polres Lebak sebanyak 3 kasus, dan 3 tersangka, dengan barang bukti tramadol 276 butir, heximer 2438 butir.
Dan Polres Serang Kota sebanyak
4 kasus, dengan 5 tersangka, dengan barang bukti obat jenis tramadol 1.667 butir, heximer 610 butir, trihexiphenidil 70 butir, obat kuning 762 butir, obat polos 71 butir dan uang tunai Rp. 2.145.000;
“Untuk para tersangka kita kenakan Pasal 196,197 dan 198, UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” tegasnya. []