Bagaimana Perkembangan Kasus Tanah Wakaf Masjid Agung Al-Iklas Kadipaten, Ini Perkembangannya

Cilegon, LN – Perkembangan persoalan tanah Wakaf Masjid Agung Al-Iklas Kadipaten, kelurahan Kedalaman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon terus bergulir, belakangan informasi yang didapatkan wartawan lugas TV bahwa surat dari Ombudsman RI Perwakilan provinsi Banten mengatakan surat klarifikasi dari pihak pemkot Cilegon mengatakan bahwa dengan adanya bangunan yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak dikenakan sanksi dimana sedang dalam proses pengurusan.

Terkait balasan surat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Cilegon ini pihak masyarakat Kadipaten melalui ketua DKM Masjid Agung Al-Iklas Kadipaten haji Mat Peci menyampaikan seharusnya persoalan dapat dilihat dari awal mula timbulnya persoalan, menurut haji Mat peci ketika ada objek yang membangun suatu bangunan tidak melengkapi PBG ,harusnya ada sanksi,nyatanya bangunan tersebut sudah beroperasi, diduga menunjukkan adanya dugaan indikasi dibawah meja.

“Saya Haji Nuruddin (Mat Peci) menyampaikan kepada lugas TV perkembangan kasus tanah Wakaf Masjid Agung Al-Iklas Kadipaten ini ada indikasi dibawah meja(deal terselubung), ” Kata Mat Peci,Selasa malam 03/10/2023.

“Surat yang kami dapatkan dari Ombudsman RI perwakilan Banten, mengatakan jawaban klarifikasi dari plt dinas pekerjaan umum dan tata ruang kota Cilegon terkesan sepihak, dimana tidak memberikan sanksi kepada objek yang dituduhkan pihak masyarakat Kadipaten, hal ini Pihak Bintang Laguna” Ucapnya.

“Walaupun demikian saya mewakili masyarakat Masjid Agung Kadipaten menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Ombudsman RI Banten, dan menyakitkan akan terus mengawal persoalan ini, ” Tandas haji Mat Peci.

Berikut garis besar isi surat Ombudsman RI Banten kepada Masyarakat Kadipaten hal ini Masjid Agung Al-Iklas Kadipaten.

Nomor T/462/LM.26-10/006116.2023/1X/2023

Sifat Terbatas.

Permintaan Klarifikasi Lanjutan
Yth. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Cilegon

Di-tempat

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten telah menerima laporan masyarakat atas nama Nurudin, dkk. / Masyarakat Lingkungan Kadipaten, Kel. Kedaleman, Kec. Cibeber, Kota Cilegon, Prov. Banten mengenai keberatan terkait belum adanya tindak lanjut oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Cilegon atas adanya bangunan toko keramik di Kel. Kedaleman, Kec. Cibeber, Kota Cilegon, Prov. Banten yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gudang (PBG).

Sehubungan dengan hal tersebut, Ombudsman telah mengirimkan surat nomor T/305/LM.26-10/006116.2023/VI/2023 tanggal 19 Juni 2023 perihal Permintaan Klarifikasi Tertulis I. Atas surat dimaksud, Ombudsman memperoleh tanggapan melalui surat Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cilegon nomor 640/1177/PBG tanggal 3 Juli 2023 perihal Klarifikasi. Berkenaan dengan itu, guna bahan tindak lanjut dan penyelesaian, Ombudsman memerlukan penjelasan lanjutan terkait:

1. Status terkini permohonan PBG pengguna bangunan nomor registrasi PBG-367201- 26072022-01 atas nama Shandy Susanto;

2. Dasar hukum yang menyatakan bahwa pengguna bangunan yang belum memiliki PBG tidak dikenai sanksi administrasi apabila sedang melakukan permohonan PBG (berkenaan dengan sudah adanya kegiatan/pemanfaatan bangunan gedung).

Sebagai wujud pemberian pelayanan yang baik dan berkepastian kepada masyarakat, kiranya penjelasan dan dokumen terkait permasalahan dimaksud dapat kami terima dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat ini sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.(Badia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *