iklan lugas net

Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VIII Banten keluarkan Surat Edaran.

iklan lugas net

iklan lugas net
           Kepala BPTD Wilker VIII Banten
                 Nurhadi unggul Wibowo
MERAK–LUGAS.NET
Sehari setelah Pasca Penumpang KMP Nusa Putra yang ditemukan tidak bernyawa di dalam kendaraan pribadi yang diduga kendaraan dalam keadaan Mesin Hidup dimana jelas melanggar larangan yang dibuat oleh pemerintah hal ini kementerian perhubungan. 
Dimana dengan jelas uraian PM Perhubungan RI No. 62 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan.
Melarang selama pelayaran menghidupkan mesin kendaraan.
Kepala BPTD Wilker VIII Nurhadi unggul wibowo mengatakan kami sudah buat surat untuk semua pelayaran.

“Sebenarnya setiap kapal akan berlayar pasti sudah di umumkan untuk mematikan mesin kendaraan serta penumpang diminta keluar dari kendaraan untuk ke ruang penumpang, dan setiap geladak kendaraan sudah ada tulisan mengenai hal tersebut.
Tapi memang kesadaran dan kepatuhan pengguna jasa yg kurang, oleh sebab itu saya minta semua Pengguna jasa khususnya menyebrang dengan kendaraan kecil dan Besar Tolong kesadaran nya Ungkap Nurhadi kepada Lugas.net selasa  28-7-2020.
Sementara itu Rahmat Kepala oprasional PT.Putra master sarana penyebrangan (SP) selaku perusahaan pelayaran KMP Nusa Putra Membantah Abaikan PM 62 menurutnya pihak nya sudah mengintruksikan setiap Pengguna jasa, Bahkan kata Rahmat Sudah Pasang Tulisan Peraturan menteri tersebut. 
“Ya ngak bisa ditakan  seperti itu, sudah ada  pasang tulisan PM tersebut di atas kapal dan kita selalu mengintruksikan ke semua pemakai jasa untuk tidak berada di dalam kendaraan dan menghidupkan mesin dalam pelayaran Pungkasnya. 
Untuk menghindari kejadian serupa berulang, BPTD  sudah mengeluarkan surat ke semua perusahaan pelayaran
Point Besar surat seperti dibawah ini. 
“Peraturan menteri perhubungan nomor :PM 62 tahun 2019 tentang standar pelayanan minimal angkutan penyeberangan;
“Peraturan direktur jenderal perhubungan darat nomor :SK.4608/AP.005/DRJD/2012 tentang standar pelayanan minimal angkutan penyeberangan. 
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, dalam rangka menjamin aspek keselamatan, keamanan, kemudahan, dan keteraturan jasa angkutan penyeberangan, serta mengingat kejadian penumpang yang meninggal dalam kendaraan di KMP, Nusa Putera, diminta kepada saudara untuk melakukan hal hal sebagai berikut:
“Memastikan fasilitas pelayan kapal yang beroperasi tetap memenuhi standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan. 
“Menyediakan petugas keamanan untuk pelayanan penumpang ,Menginstruksikan kepada nahkoda untuk menugaskan petugas keamanan Melakukan pengawasan (patroli) secara rutin guna memastikan penumpang tidak berada di dalam kendaraan dan tidak menyalakan mesin kendaraan selama pelayaran.
“Melakukan sosialisasi /himbauan kepada pengguna jasa melalui public addresor atau video untuk tidak berada di dalam kendaraan atau menyalakan mesin kendaraan saat kapal berlayar. 
Dan Selanjutnya bagi kapal kapal yang  tidak melaksanakan akan diberikan sanksi mulai dari teguran sampai dengan dikeluarkan dari jadwal operasi. 
Badia(lugas.net) 
iklan lugas net

iklan lugas net

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *