Bank Banten Bergabung dengan Bank BJB, Kapolres Serang Kota Berikan Pengamanan
LUGAS.NET – Serang | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memproses permohonan rencana penggabungan usaha PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR).
Dalam siaran pers yang diterbitkan OJK, rencana tersebut telah dituangkan dalam Letter of Intent (LOI) yang ditandatangani hari ini Kamis, 23 April 2020 oleh Gubernur Banten Wahidin Halim selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank BJB.
Hal-hal teknis yang berkaitan dengan Letter of Intent akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama kedua belah pihak
Dalam kerangka LOI tersebut Bank Banten dan Bank BJB melaksanakan kerjasama bisnis, termasuk dukungan Bank BJB terkait kebutuhan likuiditas Bank Banten antara lain dengan menempatkan dana line money market dan/atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu, secara bertahap.
Sementara itu, dalam proses pelaksanaan penggabungan usaha, Bank BJB akan melakukan due diligence dan OJK meminta Bank BJB dan Bank Banten segera melaksanakan tahap-tahap penggabungan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan hal tersebut, OJK menegaskan selama proses penggabungan usaha, maka Bank Banten dan Bank BJB tetap beroperasi secara normal melayani kebutuhan yang wajar dari nasabah dan layanan keuangan masyarakat.
OJK mendukung dan menyambut baik rencana penggabungan usaha kedua Bank ini sebagai upaya penguatan perbankan nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Dalam hal ini, Fahmi Bagus Mahesa selaku Direktur Utama Bank Banten menjelaskan kepada seluruh nasabahnya untuk tidak panik dan jangan takut dana yang ada di Bank Banten tidak keluar. Ia memastikan bahwa bank Banten dibawah kendali pemerintah Provinsi Banten.
“Sehubungan dengan siaran pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor SP32/DHMS/OJK/IV/2020 tanggal 23 April 2020 perihal Penggabungan Usaha PT. Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) ke dalam PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB), dengan ini disampaikan : 1. Permohonan maaf atas ketidaknyamanan Nasabah dikarenakan saat ini sedang dalam proses penyesuaian sehingga untuk transaksi penarikan dana, transfer ke Bank lain, dan transaksi lainnya melalui Counter Bank Banten dan ATM Bank Banten menjadi terhambat,” katanya dalam siaran pers.
“Sehubungan dengan proses penggabungan usaha yang sedang berjalan dan kondisi terkini akibat Covid 19, kami menghimbau kepada nasabah yang terhormat untuk tidak panik dan menarik dana simpanan dengan datang ke kantor Bank Banten untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas. Manajemen Bank Banten memastikan seluruh dana simpanan nasabah di Bank Banten tetap aman dan dijamin oleh pemerintah melalui program penjaminan LPS,” imbuhnya.
Disisi lain, sebagai aparat kemanan dan penegak hukum, Kapolres Serang Kota berikan himbauan di Bank Banten agar para nasabah yang ada pada antrian memperhatikan protokol kesehatan dan menjaga jarak untuk menghindari penularan virus covid-19.
“Bagi warga sekaligus nasabah Bank Banten yang saat ini hadir untuk jaga jarak mencegah penularan covid-19. Tetap jaga kesehatan dan ikuti intruksi pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona,” kata AKBP Edhi Cahyono dilokasi.
Selain memberikan himbauan, Kapolres juga membagikan masker kepada nasabah yang tidak menggunakan masker. Menurut pantauan dilokasi, keadaan saat ini di Bank Banten mulai kondusif sejak Bank Banten memberikan surat pengumuman kepada nasabahanya.
“Para nasabah sudah kondusif sejak Bank Banten berikan surat pengumuman, saat ini para nasabah sudah memenuhi protokol kesehatan covid-19,” tukas Kapolres Serang Kota. (RED)