MERAK- LUGAS.NET
Diawal bulan September tahun 2019 lalu KMP(Kapal motor Penumpang) Rosmala terombang ambing sebelah barat pulau Sangiang , diduga akibat putus tali jangkar.
Maka pihak syahbandar hal ini KSOP kls 1 Banten Ambil tindakan cepat mengkandaskan di bibir Pantai Pulorida, Kelurahan lebak gede, kecamatan pulo merak kota cilegon.
hal itu di benarkan Kasie Keselamatan Berlayar KSOP Banten Ganefo dikonfirmasi Senin (16/09/2019) tahun lalu mengatakan, karena sifatnya darurat KMP Rosmala harus dikandaskan.
Data yang didapat wartawan dengan disandarkaan KMP Rosmala pelayaran PT. Bangun Putra Remaja dibibir pantai Pulorida saat ini Terminal Untuk Kepentingan sendiri (TUKS)PT.Wahana karya maritim (WKM) mendapat penghargaan dari Ditjen Perhubungan laut bentuk penghargaan Aksi Para Nahkoda menyelamatkan kapal Hanyut.
Kepala kantor KSOP Kelas 1 Banten Herwanto saat itu mengatakan Bahwa penghargaan tersebut merupakan sebuah apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang telah berjasa dalam menciptakan dan mendukung keselamatan pelayaran di wilayah kerja KSOP Banten.
Adanya statemen dari Kepala KSOP Kelas 1 Banten Victor Vikki Subroto sabtu 25-7-2020 diselah kunjungan 3 menteri di Asdp merak mengatakan “Bahwa Aktivitas pemotongan kapal Rosmala di Pulorida itu ilegal.
“Belum ada izin pemotongan kapal, Surat penghapusan keterangan kapal sudah ada artinya kapal tidak masalah tempat pemotongan kapal yang bermasalah. Ungkap viktor ke sejumlah awak media.
Salah satu sumber yang namanya diminta dirahasiakan mengatakan kepada wartawan lugas.net dengan statemen dari KSOP di media menurut nya sama saja menelanjangi institusi KSOP dimana menurutnya ini harus ada bentuk dispensasi khusus buat lokasi yang disandarin hal ini PT. Wahana Karya Maritim.
“Untung saja nga ditagih Soal biaya tempt sandar selama ini ujarnya
” inikan gratis Parkir mobil saja bentar bayar, seharusnya KSOP Menyampaikan terimakasih kepada Wahana karya maritim (WKM) krna parkir gratisan setau saya kapal parkir di Jetty itu 100 jt/Bulan.kata sumber
Syahbandar hal ini KSOP tidak boleh tinggal diam dan wajib membantu mengatasi mengevakuasi agar kapal Rosmala tidak terguling jika terguling yang dapat mengakibatkan pencemaran laut ungakap sumber.
(Tampak jelas kemiringan KMP Rosmala)
Sederhana kalau saya menyikapi nya”
Inikan posisi kapal kemeringan sudah membahayakan Sesunguhnya evakuasi KSOP blm tuntas,, kapal dipotong dalam keadaan miring 45 °.kalau tidak boleh ya silahkan tarik ke tempat yg menurut KSOP benar dan aman,ya toh tentunya segala resiko yg mungkin timbul menjadi
tanggungjawab siapa tandas sumber.
Wartawan lugas.net saat konfirmasi pihak WKM hal ini Susilany selaku direktur Wahana Karya maritim sejauah ini pesan whatsapp belum di baca.
PM No 71 tahun 2013 Tentang
Salvage Dan Pekerjaan Bawah Air.
“Dalam Pasal 1 butir 4 .
Salvage adalah pekerjaan untuk memberikan
pertolongan terhadap kapal dan atau muatannya yang
mengalami kecelakaan kapal atau dalam keadaan
bahaya di perairan termasuk mengangkat kerangka
kapal atau rintangan bawah air atau benda lainnya.
“Pasal 1 butir 13
Tempat Lain adalah daratan atau perairan yang
digunakan sebagai tempat penimbunan sementara
kerangka kapal (dumping area) yang ditetapkan oleh
Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis di pelabuhan
terdekat yang lokasinya tidak mengganggu alur pelayaran
dan kegiatan operasional kepelabuhanan.
Badia sinaga (lugas.net)