FSBKS Di Duga Palsukan Tanda Tangan Surat Kuasa Anggotanya

Cilegon | Federasi Serikat Buruh Krakatau Steel(FSBKS) di duga mempalsukan tanda tangan surat kuasa pesangon 75 anggota FSBKS. Rabu, 4 September 2019.

Salah satu buruh yang merasa tidak menanda tangani surat kuasa tersebut, menjelaskan bahwa surat kuasa itu akan digunakan untung membantu pengambilan pesangon dari PT. Krakatau Steel Cilegon.

“Surat kuasa ini untuk membantu kami mengambil pesangon tetapi tidak langsung di serahkan pesangonnya kepada kami, ada di ketua dulu,” jelasnya

Ia juga mengatakan, pihaknya diberikan dua pilihan oleh Ketua Unit FSBKS terkait uang pesangon tersebut.

“Jadi kalo ngambil satu PMTK nanti di pekerjakan kembali tetapi hanya dapet setengah pesangon, kalo ngambil dua PMTK itu udah gabisa kerja lagi dan dapet pesangon full gitu kata ketua,” katanya

Saat di konfirmasi Bantenmagazine.com terkait pemalsuan tanda tangan dan adanya pilihan tersebut, Ketua Umum FSBKS Cilegon Sanudin mengatakan, surat kuasa tersebut sudah dicabut dan pihaknya mengakui pemalsuan tanda tangan tersebut.

“Surat kuasanya sudah di cabut, dan permasalahan pemalsuan tanda tangan iya okelah kalo gitu ini sebuah kekeliruan dari temen temen,” ucapnya

Sanudin menjelaskan, untuk pilihan satu atau dua PMTK tersebut, awalnya pihak PT. Krakatau Steel yang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan vendor dan buruh sesuai undang – undang no 13 tahun 2003 pasal 156 ayat 1 tentang ketenagakerjaan.

“Awalnya itu terkait pemutusan kerja dari PT. Krakatau Steel ke sembila vendor PT. Krakatau Steel, lalu pemberian hak atas putus kerja sesuai pasal 156 ayat 1, jadi kita berasumsinya kalo dicut berarti peralihan berarti masih bisa bekerja kembali, tetapi pemutusan hubungan kerjanya dengan vendor bukan dengan karyawannya gitu,” ucapnya

Lalu, lanjut Sanudin, pihaknya kembali lagi ke PT. KS memepertanyakan pemutusan kerja tersebut apakah dengan vendor saja atau dengan karyawannya juga. “Ini kita diputus kerja vendornya saja atau beserta karyawannya, mereka bilang beserta karyawannya, kalo begitu bukan pasal 156 ayat 1 dong, tetapi pasal 156 ayat 2 dan akhirnya disepakati pasal 156 ayat 2 itu, jadi isu satu dan dua itu yang bergulir di para buruh,” ungkapnya

Ia juga mengatakan, untuk pembayaran pesangon buruh tersebut langsung dari vendor ke karyawan tidak melalui FSBKS. “Jadi pembayaran pesangon yang sudah menandatangani tanggal 31 Agustus 2019 kemarin itu tidak ke kami, tetapi melalui PT Vendor langsung ke karyawan masing – masing,” tungkasnya. (A)

Untuk diketahui Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menjelaskan,

a. Dapat menerbitkan hak, misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil dan lainnya.

b. Dapat menerbitkan suatu perjanjian, misalnya: surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa dan sebagainya.

c. Dapat menerbitkan suatu pembebasan utang, misalnya kwitansi atau surat semacam itu; atau

d. Suatu surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa, misalnya: surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, dan masih banyak lagi.

Selain itu, Dalam pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dijelaskan, apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon PHK dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima

Sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (2) ketentuan dan cara perhitungan uang pesangon adalah sebagai berikut:

Masa kerja < 1 tahun  = 1 bulan upah;

Masa kerja 1 tahun/ lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah;

Masa kerja 2 tahun/lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah;

Masa kerja 3 tahun/ lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah;

Masa kerja 5 tahun/lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 5 bulan upah;

Masa kerja 6 tahun/lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 6 bulan upah;

Masa kerja 7 tahun/lebih tetapi kurang dari 8 tahun= 7 bulan upah;

Masa kerja 8 tahun/lebih = 9 bulan upah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FSBKS Di Duga Palsukan Tanda Tangan Surat Kuasa Anggotanya

Cilegon | Federasi Serikat Buruh Krakatau Steel(FSBKS) di duga mempalsukan tanda tangan surat kuasa pesangon 75 anggota FSBKS. Rabu, 4 September 2019.

Salah satu buruh yang merasa tidak menanda tangani surat kuasa tersebut, menjelaskan bahwa surat kuasa itu akan digunakan untung membantu pengambilan pesangon dari PT. Krakatau Steel Cilegon.

“Surat kuasa ini untuk membantu kami mengambil pesangon tetapi tidak langsung di serahkan pesangonnya kepada kami, ada di ketua dulu,” jelasnya

Ia juga mengatakan, pihaknya diberikan dua pilihan oleh Ketua Unit FSBKS terkait uang pesangon tersebut.

“Jadi kalo ngambil satu PMTK nanti di pekerjakan kembali tetapi hanya dapet setengah pesangon, kalo ngambil dua PMTK itu udah gabisa kerja lagi dan dapet pesangon full gitu kata ketua,” katanya

Saat di konfirmasi Bantenmagazine.com terkait pemalsuan tanda tangan dan adanya pilihan tersebut, Ketua Umum FSBKS Cilegon Sanudin mengatakan, surat kuasa tersebut sudah dicabut dan pihaknya mengakui pemalsuan tanda tangan tersebut.

“Surat kuasanya sudah di cabut, dan permasalahan pemalsuan tanda tangan iya okelah kalo gitu ini sebuah kekeliruan dari temen temen,” ucapnya

Sanudin menjelaskan, untuk pilihan satu atau dua PMTK tersebut, awalnya pihak PT. Krakatau Steel yang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan vendor dan buruh sesuai undang – undang no 13 tahun 2003 pasal 156 ayat 1 tentang ketenagakerjaan.

“Awalnya itu terkait pemutusan kerja dari PT. Krakatau Steel ke sembila vendor PT. Krakatau Steel, lalu pemberian hak atas putus kerja sesuai pasal 156 ayat 1, jadi kita berasumsinya kalo dicut berarti peralihan berarti masih bisa bekerja kembali, tetapi pemutusan hubungan kerjanya dengan vendor bukan dengan karyawannya gitu,” ucapnya

Lalu, lanjut Sanudin, pihaknya kembali lagi ke PT. KS memepertanyakan pemutusan kerja tersebut apakah dengan vendor saja atau dengan karyawannya juga. “Ini kita diputus kerja vendornya saja atau beserta karyawannya, mereka bilang beserta karyawannya, kalo begitu bukan pasal 156 ayat 1 dong, tetapi pasal 156 ayat 2 dan akhirnya disepakati pasal 156 ayat 2 itu, jadi isu satu dan dua itu yang bergulir di para buruh,” ungkapnya

Ia juga mengatakan, untuk pembayaran pesangon buruh tersebut langsung dari vendor ke karyawan tidak melalui FSBKS. “Jadi pembayaran pesangon yang sudah menandatangani tanggal 31 Agustus 2019 kemarin itu tidak ke kami, tetapi melalui PT Vendor langsung ke karyawan masing – masing,” tungkasnya. (A)

Untuk diketahui Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menjelaskan,

a. Dapat menerbitkan hak, misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil dan lainnya.

b. Dapat menerbitkan suatu perjanjian, misalnya: surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa dan sebagainya.

c. Dapat menerbitkan suatu pembebasan utang, misalnya kwitansi atau surat semacam itu; atau

d. Suatu surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa, misalnya: surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, dan masih banyak lagi.

Selain itu, Dalam pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dijelaskan, apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon PHK dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima

Sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (2) ketentuan dan cara perhitungan uang pesangon adalah sebagai berikut:

Masa kerja < 1 tahun  = 1 bulan upah;

Masa kerja 1 tahun/ lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah;

Masa kerja 2 tahun/lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah;

Masa kerja 3 tahun/ lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah;

Masa kerja 5 tahun/lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 5 bulan upah;

Masa kerja 6 tahun/lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 6 bulan upah;

Masa kerja 7 tahun/lebih tetapi kurang dari 8 tahun= 7 bulan upah;

Masa kerja 8 tahun/lebih = 9 bulan upah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *