Galian C Wilayah Mangunreja Milik Inisial ‘S’ Diduga Ilegal, Alat Berat BBM Diduga Juga Gunakan Solor Subsidi

Serang, LN – Kegiatan penambangan galian C diduga Ilegal juga terindikasi penggunaan BBM alat-alat berat dalam tambang tersebut menggunakan BBM Solar subsidi yang mana informasi kencingin dari truk kegiatan proyek Nasional Indonesia Power unit 9 & 10.

Tambang galian c berlokasi Desa Mangunreja,Kecamatan Puloampel, kabupaten Serang,diduga pemilik tambang galian C inisial ‘S’ dimana sejauh informasi didapatkan dari masyarakat dahulu memang galian c beraktivitas namun sempat ditutup,dan belakangan seperti beraktivitas lagi.

“Kalau yang dimaksud itu galian c milik warga sini Kalau tidak salah Pak suriadi, dulu sempat di tutup, dengar-dengar izin sudah mati,namun beraktivitas lagi”, kata warga sekitar yang namanya tidak mau disebut.

Pantauan langsung lugas TV minggu 28/08/2022,tampak tidak ada aktivitas, hanya alat berat satu unit dalam perbaikan,namun bisa jadi dihentikan sementara karna kondisi lokasi galian yang lumpur akibat beberapa hari ini diguyur hujan.

Saat dikonfirmasi pemilik Galian C inisial ‘ S ‘ melalui pesan whatsapp tidak memberikan jawaban, sepertinya whatsapp wartawan lugas TV langsung di blokir.

Jika mengacu kegiatan yang dilakukan oleh warga inisial’S’ ada dua dugaan pidana yang dilakukan yaitu Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar,Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.(Badia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *