Merak – Lugas.net – Berdasarkan Intruksi Wali Kota Cilegon No. 6 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Rukun Warga. Maka warga RW-01 Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak melakukan pembentukan gugus tugas untuk melawan penyebaran virus mematikan tersebut, Jumat 15-5-2020.
Endang Jaenuddin, ketua gugus tugas terpilih berterimakasih kepada para Rt yang telah mendukung pembentukan gugus tugas di wilayah RW 01.
Koordinator Kesehatan Sugeng Riyanto berharap, seluruh petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di RW 01 terjalin kerjasama dengan baik.
Seorang warga RW 01, Badia Sinaga turut mengepresiasi terbentuknya gugus tugas tersebut. Menurutnya, wilayah RW 01 Tamansari merupakan daerah berpotensi terpapar penyebaran covid -19 karena dekat dengan pelabuhan penyebrangan dan juga lintasan jalan nasional.
“Kami selaku warga mendukung penuh terbentuknya kepengurusan gugus tugas ini. Semoga para petugas bisa langsung bergerak cepat,” katanya. (red)