Haji Mat Peci : Saya Apresiasi dan Dukung Pematokan Bentuk “Informasi Publik” Oleh Laywer AM Munir

Cilegon, LN – Pergerakan dan perjuangan Ketua DKM Masjid Agung Al-Iklas dan warga Kadipaten yang dijuluki “Pejuang Tanah Wakaf” Mengapresiasi Laywer (Kuasa Hukum) dari keluarga Almarhum Kumalawati yang mana melakukan pematokan yang mana poinnya “Pemberitahuan Publik” Hal itu dilakukan kuasa hukum di 2 titik lokasi satu di Bintang Laguna Resto dan satu lagi di toko Keramik di lingkungan kadipaten, Kelurahan Kedalaman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Haji Nurudin alias Haji Mat Peci mewakili para pejuang Tanah Wakaf mengatakan mendukung dan mengapresiasi dilakukan pematokan oleh pengacara hukum atau Lawyer , warga berangkat dari semangat suport dan dukungan dimana jelas menyampaikan kepada publik bahwa Sandy Susanto bukan ahli waris Almarhum Kumalawati (Ong Giok Hwa) secara hukum tanah dan bangunan milik Almarhum, dimana berdasarkan putusan PN Serang.

“Spontanitas kita warga sangat mengapresiasi dimana kuasa hukum keluarga Almarhum Kumalawati alias Ong Giok Hwa buat patok, yang maksudnya menyampaikan kepada masyarakat luas, atau publik bahwa tanah dan bangunan ini, secara hukum milik Almarhum Kumalawati atau Ong Giok Hwa”, Kata Haji Mat Peci Selasa 02/07/2024.

“Dasar hukumnya ya jelas dari Putusan PN Serang nomor 171/Pdt.G/PN Srg/2023 tanggal 25 Juni 2024,” ucap Mat Peci, sebari menunjukkan nomor putusan tersebut.

“Tentunya masyarakat Cilegon pada umumnya Banten juga mengetahui bagaimana saya (Mat Peci) sebagai ketua DKM Masjid Agung Al-Iklas memperjuangkan tanah Wakaf Masjid, sudah diwakafkan untuk Masjid Agung Al-Iklas ini perjuangan tetap walupun saat ini sudah ada berdiri bangunan”, ungkap Haji Mat Peci.

“Saya sekali lagi mengapresiasi lawyer dari keluarga Almarhum Kumalawati alias Ong Giok Hwa membuat patok ini hanya bentuk pemberitahuan kepada masyarakat luas, atau publik, Kami masyarakat Kadipaten atau jemaah Masjid Agung Al-Iklas mengapresiasi dan Mendukung”, tutupnya.

Berikut isi dari Palang Patok yang ditanam dua lokasi restoran Bintang Laguna dan Toko Keramik.

PEMBERITAHUAN PUBLIK
TANAH / BANGUNAN INI Secara Hukum Milik Ahli waris Almarhum Kumalawati Alias Ong Giok Hwa.

Saudara Sandy Susanto Bukan Merupakan Ahli waris Kumalawati Alias Ong Giok Hwa.

Sehingga Tidak Berhak Atas Tanah dan Bangunan Yang Ada.

Dasar : Putusan Pengadilan Negeri Serang No : 171/Pdt.G/PN Srg/2023 tanggal 25 Juni 2024.

“Dilarang : menyewa, menyewakan, menjual, memindah tangankan tanah/bangunan yg ada kepada pihak lain melalu Shandi susanto.ancaman pasal : 365 KUHP , 167 KUHP, 372 KUHP, 55 KUHP. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *