CILEGON–LUGAS.NET
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon Hal ini Komisi II dan IV memanggil lima perusahaan yang masuk dalam zona peringkat merah dalam pengelolaan lingkungan hidup kurang baik berdasarkan Program Penilaian Peringkat (Proper) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutahan (KLHK) tahun 2018-2019.
Erik Airlangga ketua Komisi IV DPRD Cilegon menjelaskan, Kami (Komisi IV) memanggil lima perusahaan yang memperoleh peringkat merah itu antara lain PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), PT Dover Chemical, PT Standar Toyo Polymer (Statomer), PT Unggul Indah Cahaya, Tbk dan PT Cerestar Flour Mills.
“Tetapi satu perusahaan pun tidak hadir,”kata,erik Selasa (28/07/2020).
Erik menambahkan , hasil dari rapat dengar pendapat tersebut, seperti ada pengusulan agar di Kota Cilegon mestinya memiliki laboratorium. Dengan harapan, ada Penyeimbangan supaya Dinas LH Cilegon dapat mengkonfirmasi betul atau tidak perusahaan tersebut buruk atau tidak dalam hal pengelolaan lingkungan hidup.ujarnya
Sementara itu anggota Dewan Fraksi Demokrat MIA(Muhammad Ibrohim Aswandi) ada 5 point yang harus di ketahui hasil Hearing Lintas Komisi II dan IV Dengan Dinas Lh kota Cilegon.
” Pemkot dalam hal ini Dinas Lh Kota Cilegon, harus lebih memperketat pengawasan terhadap industri yang masih melakukan pelanggaran pencemaran dan belum mematuhi aturan tentang pentingnya menjaga keberlangsungan kelestatian lingkungan hidup, sesuai dengan perda No 10 Tahun 2018 dan Uu 32 Tahun 2009
“Seluruh industri yang ada di kota cilegon harus dilakukan proses proper, tidak hanya beberapa industri saja.
“Mendesak Pemkot menyediakan Sarana Laboratorium lingkungan hidup.
“Mendesak Agar Segera di Bikin Badan Satgas Pengawasan Lingkungan Hidup Kota Cilegon.
“Mendesak agar di Titik Ciwandan – Citangkil dan Grogol – Pulomerak di Pasang alat Deteksi Pencemaran Udara.
Badia (lugas.net)