Oleh: Badia Sinaga.
Cilegon, LN – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengimbau agar para penegak hukum dan masyarakat Indonesia berperan bersama dalam menjaga penerapan keadilan restoratif agar tidak menjadi “industri hukum”.
Menurut Calon Wakil Presiden ini , “industri hukum” adalah tindakan yang dilakukan untuk satu kepentingan orang yang hendak mengambil keuntungan dari suatu proses hukum,dimana banyak terjadi, meskipun secara umum sebenarnya tidak. Tetapi, masih banyak terjadi sehingga menjadi isu.
Penerapan keadilan restoratif,Menurut profesor hukum ini dalam menggeser paradigma hukum secara formal di Indonesia dari yang semula berupa retributif, yaitu membalas tindak pidana dengan menghukum agar jera dan cenderung mengabaikan korban menjadi lebih manusiawi, sudah sepatutnya dijaga dari pengaruh unsur penyalahgunaan kewenangan.
Penulis mencoba menganalisis sebuah dugaan Industri hukum disalah satu wilayah hukum di Indonesia dimana seseorang yang dijadikan tersangka oleh suatu perbuatan yang melawan hukum, sehingga masyarakat lemah tersebut mau tidak mau harus menjalani proses hukum, walaupun kemungkinan yang dituduhkan tidak semua benar yang di persangkakan kepada masyarakat tersebut.
Dengan istilah industri hukum ini masyarakat lemah yang mungkin tidak semua benar maka akan menjalani hukuman, sehingga ada peluang bagi pihak yang berkepentingan untuk melakukan pendekatan untuk memuluskan suatu perkara, walaupun hal ini sulit dibuktikan.
Penulis mengambil contoh dengan Industri Hukum ini disalah satu Chanel youtube Kompas.Com dimana Menteri Polhukam profesor Mahmud Md dengan santai mengatakan Industri hukum sudah berjalan sedemikian lama, tentunya hal ini tidak dibenarkan.
Dalam penjelasannya di channel tersebut hal ini kerapkali terjadi di daerah bahkan dalam konten di plafon youtube kompas.com dituliskan dengan thumbnail” Kata Jaksa Korupsi, Ternyata Hanya di Peras”
Penulis membayangkan jika Industri hukum ini terjadi kepada masyarakat miskin, bisa dibayangkan apa yang dialami oleh masyarakat tersebut, tentunya sisi fisiologis yang terancam bahkan warga yang tidak mampu mengendalikan pikiran dapat mengalami depresi bahkan serangan juntung yang kemungkinan mengakibatkan kematian.
Pertanyaan sampai kapankah Industri hukum ini mengantui masyarakat Indonesia? (Red)