Oleh:Badia Sinaga.
Cilegon, LN – Musibah siapa saja pasti mengalami baik itu skala kecil, sedang dan besar, berbicara musibah atau insiden kebakaran, tenggelam, karam suatu kapal tentunya ada faktor alam dan human error kesalahan manusia, menilik peristiwa kebakaran KM Mutiara Berkah 1 di Indahkiat,tentunya menarik apakah pihak pelayaran sudah menjalani segala aturan yang ditentukan oleh pemerintah.
Penulis mencoba menjelaskan awal mula penyebrangan indahkiat oleh perusahaan pelayaran PT ALP (Atonsin Lampung Pelayaran) dimana dugaan tarik ulur pengoperasian pelayaran PT ALP tersebut, pasalnya jarak antara pelabuhan penyebrangan Asdp dengan penyebrangan indahkiat hanya berjarak puluhan meter saja, tentunya banyak pihak yang mempertanyakan.
Akhirnya penyebrangan PT ALP dilakukan pengoperasian di pelabuhan Pelindo II Banten, namun berjalan waktu kegiatan penyebrangan dilakukan di Indahkiat Merak-Banten, dengan alasan awal Pelabuhan Pelindo sedang perbaikan dimana terjadi kerusakan di beberapa titik di dermaga Pelindo. namun sampai pelabuhan Pelindo di kawasan Ciwandan Cilegon Banten sudah selesai perbaikan namun pengoperasian pelayaran PT ALP dilakukan di Indahkiat Merak-Banten.
Kembali kepada tragedi kebakaran KM Mutiara Berkah I Rabu lalu 06/09/2023 di pelabuhan Indahkiat Merak-Banten yang sejauh ini masyarakat sekitar mengalami dampak akibat kebakaran mengalami efek negatif terhadap kesehatan masyarakat seperti keluhan pernapasan.
Dalam undang-undang pelayaran nomor 17 tahun 2008 tentunya tertuang apa saja yang wajib dilakukan oleh pihak perusahaan pelayaran,contohnya wajib menyediakan ratusan titik splinker( (penyemprot air otomatis di cardeck) minimal ketika ada kejadian kebakaran dapat berfungsi bisa meminimalisir, pertanyaan publik apakah KM Mutiara Berkah I splinker berfungsi..?
Kemudian dalam aturan pelayaran ada wajib kapal berbendera merah putih docking yang mana dipertegas Aturan tersebut dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/I/4/DJPL-14 tentang Pengedokan (Pelimbungan) Kapal Berbendera Indonesia .
Pertanyaan penulis atau publik apakah Pihak pelayaran PT ALP sudah melaksanakan mengingat kapal yang beroperasi hanya 2 Unit KM Mutiara perindo 7 dan KM Mutiara Berkah I, sementara sepertinya pelayanan terus berjalan..? dalam aturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/I/4/DJPL-14 tentang Pengedokan (Pelimbungan) Kapal Berbendera Indonesia wajib sekali dalam setahun.
Ketika terjadi insiden suatu kebakaran kapal tentunya tim gabungan sudah bekerja dengan maksimal dengan tujuan evakuasi, hal ini penulis mengapresiasi sigap nya tim gabungan baik dari Lanal Banten, Ditpolair Polda Banten, Basarnas Banten, KSOP Banten, KKP Banten dan unsur lainnya.
Dengan kejadian kebakaran kapal KM Mutiara Berkah I milik perusahaan pelayaran PT ALP penulis berharap agar pihak pemerintah hal ini KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi), KSOP Banten, dan Ditpolair Polda Banten dapat mengungkapkan apa penyebab dari kebakaran tersebut, agar kepercayaan publik kepada pemerintah semakin meningkat, pasalnya bisa saja diduga kegiatan pelayaran PT ALP ada unsur kedekatan pihak tertentu.(Badia)