LUGAS.NET – BANTEN | Surat Edaran Yang dikeluarkan KSOP Kls 1 Banten Tentang Prosedur Pengawasan dan Pencegahan terhadapa penyebaran Virus corona di wilayah kerja bernomor UM.003/912/ksop.btn.2020.ditunjukkan kepada seluruh unit kerja dan Pelayanan tehnis di lingkungan KSOP Banten.
Adapun point yang dimuat di surat Edaran tersebut adalah.
1.setiap kapal Asing Yang Berasal Khususnya China,korsel,Iran, atau Italy sesuai dengan Kota yang terjangkit Corona,harus dilabuhkan diarea labuh yang telah ditentukan untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim karantina.
2.Semua ABK kapal yang berasal dari China,Korsel,Iran,atau Italy sesuai dengan kota yang terjangkit Corona tidak diperbolehkan turun/keluar pesiar dari kapal,kecuali telah mendapatkan kartu khusus yang telah diberikan oleh pihak karantina.
3.Semua ABK Kapal yang berasal khususnya dari china,Korsel,Iran,atau Italy sesuai dengan kota yang terjangkit Corona harap segera berkoordinasi dengan pihak karantina setempat dan instansi yang terkait lainya.
4.Apabila kapal asing diduga suspect terinfeksi virus Corona harap segera melaporkan ke karantina dan kapal tersebut tidak diizinkan untuk sandar di dalam pelabuhan dan melakukan kegiatan bongkar-muat dan diperintahkan untuk berlabuh jangkar di area zona karantina.
5.Dilarang kontak fisik secara langsung ketika melakukan pemeriksaan di atas kapal asing yang berasal khususnya dari China,Korsel,Iran, atau Italy sesuai dengan kota yang terjangkit corona.
6.Gunakan alat APD(Alat Pelindung Diri) yang standar minimal menggunakan masker dan sarung tangan yang sesuai standar.
7.Jika ada suspect, dirujuk ke RSUD Serang dan kantor kesehatan pelabuhan(KKP) memberitahukan kepada KSOP kelas 1 Banten.
8.Para Abk diatas kapal,KKP(Kantor Kesehatan Pelabuhan)memberikan HAC(Health Alert Card) Kartu kewaspadaan untuk WNI dan edukasi untuk ABK negara lain dan dihimbau untuk tidak turun dari kapal,jika ada dokter perusahaan,KKP meminta dokter tersebut menjaga para ABK nya.
9.Semua ABK diberi edukasi Covid 19 pada waktu dikapal oleh kantor kesehatan pelabuhan (KKP).
10. Karantina memastikan bahwa bebas virus dengan memberikan sertifikat free pratique dan menurunkan bendera kuning dibawah dikapal bahwa kapal tersebut dinyatakan sehat. [RED]