iklan lugas net

Masyarakat minta”Menteri Administrasi Tata Ruang/ Badan pertanahan Nasional (ATR BPN) Brantas Mafia Nakal.

iklan lugas net

iklan lugas net
                        Djapiter Tinambunan

CILEGON~~LUGAS.NET

Diawali dengan Diskusi ringan antara Jurnalistik bersama seorang warga cilegon (Djapiter Tinambunan)yang juga salah satu Penasehat Ormas Pemuda Batak Bersatu PBB DPC Cilegon.

iklan lugas net

iklan lugas net

Dimana membahas aksi nekat jalan kaki para petani Simalingkar Sumutra Utara menuju Istana Jakarta,dugaan mandul nya BPN yang di Stir oleh oknum PTPN 2 yang notabene Perusahaan BUMN.

Maka spontanitas Djapiter menceritakan perkara yang di alami baru-baru ini,dimana perkara sudah menang di Pengadilan Negeri Serang, artinya patut diduga Oknum Notaris, BPN ikut bermain atas perkara nya.

Djapiter Tinambunan menjelaskan kronologi sejarah awal perkara tanah sebidang 1200 M².Dimana sudah menang di pengadilan negeri serang pada  31-10-2019 lalu.

“Tahun 2005 lalu datanglah Afendi kerumah untuk meminjamkan uang sejumlah 50 jt, hanya jangka waktu 1 bulan,sebagai jaminan nya si Afendi ini menyerahkan AJB(akta jual beli) tanah yang luasnya 1200 M2 yang berlokasi di desa Pejaten persisnya di Persil 37/d blok Giripada Kohis 43.ujar Djapiter kepada lugas.net

Lanjut Djapiter “saya dan saudara Afendi saat itu membuat perjanjian jika nanti meleset dari kesepakatan maka jaminan yang tanah seluas 1200 M² menjadi milik saya itu perjanjian kami ada Bukti nya.

“Ada juga point di perjanjian itu jika nanti kemudian hari saudara Afendi ini memberikan keterangan palsu dalam surat perjanjian itu maka dia bersedia di proses secara hukum yang berlaku di Indonesia” ungkap Djapiter.

“Ternyata AJB yang diserahkan saudara Afendi ini adalah bagian dari pada SHM(Sertifikat Hak Milik) No 57/pejaten seluas 2340 M2 atas nama Abdul Rasid,kemudian di pecah lah SHM nomor 57/Pejaten yang luasnya 2340 M2 ini dengan nomor SHM nomor 817/Desa Pejaten dengan luas 1400 M2.atas nama Iskandar” tandasnya .

“Proses terbitnya SHM(sertifikat Hak Milik)pastinya ada notaris dan dikeluarkan oleh BPN sebagai lembaga negara yaitu Badan Pertahanan Negara.

Lanjut Djapiter Tinambunan ,sebagai Pensiun Krakatau steel Perusahaan BUMN,”saya heran Saudara Afendi itu membawa AJB dengan nomor 504 /kec.krwt/1992,dengan lokasi tanah yang sama kok bisa Ada AJB Nomor 109/2017 di Hadapan oknum Notaris berinisial NFE artinya 12 Tahun kemudian.”

“Saya mau tanya sama wartawan, memang bisakah AJB(akta jual beli tanah) itu bisa 2 kali  muncul dengan lokasi yang SAMA, ini fakta yang saya alami bahkan SHM bisa dikeluarkan oleh BPN ,gila bukan negara kita ini.

“Saya minta kepada kementerian Agraria dan Tata ruang untuk memberantas mafia Nakal,dan saya juga meminta saudara Chandra Rudyanto selaku  pembeli dari saudara Iskandar “untuk menyerahkan tanah dan Mengosongkannya’ungkapnya.

“Tapi saya bersyukur kita menang di Pengadilan Negeri Serang, saya sebagai warga atau masyarakat meminta kementerian yang terkait supaya oknum” BPN yang nakal di berantas. kasihan kami rakyat ini, untung saya membuat perjanjian yang detail dengan saudara Afendi, maka Pengadilan Negeri Serang memenangkan Perkara saya” tutup nya.

Redaksi Lugas.net menerima salinan Resmi Putusan Perkara Perdata nomor 55/pdt.G/2019/PN.Srg.

“Menimbang , Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Tersebut Diatas, Majelis hakim berpendapat Gugatan Pengugat dapat Dikabulkan Sebagian. “

“Menimbang , Bahwa Oleh Karna gugatan  penggugat dikabulkan Sebagian dan tergugat II, tergugat  III, tergugat IV dan tergugat  V berada di Pihak Yang kalah, Maka tergugat II, tergugat  III, tergugat IV dan tergugat  V Harus Di hukum Untuk membayar  Biaya Perkara  Secara tanggung – Rentang.

“Memperhatikan Pasal 1365 KUH Perdata, dan Peraturan-Peraturan  Lain Yang bersangkut;
MENGADILI:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk sebagian.

2. menyatakan tergugat II, tergugat  III, tergugat IV dan tergugat  V telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

3. Menyatakan Sebidang Tanah  Sebagaimana ternyata dalam akta jual Beli No 504/Kec.Krwt/1992,  Tanggal 20 Agustus 1992 Terletak Di kecamatan Kramat Watu, Desa pejaten, Persil 37/d BLOK GIRIPADA, Kohir 43, Atas nama AFENDI Menjadi Hak Penggugat Sebagai Pelunasaan Hutang atas perjanjian  Hutang piutang Antara Afendi (Selaku Debitur) Dengan Penggugat (Selaku Kreditu).

4. Menghukum Serta Memerintah tergugat II untuk melakukan jual beli Dengan Penggugat Dihadapan Notaris Atas tanah yang Dimaksud Sebagaimana ternyata Dalam akta Jual Beli tanah NO. 504 /Kec.Krwt/1992,Tanggal 20 Agustus 1992 Terletak  di Kecamatan Di kramat Watu, Desa Pejaten, Persil 37/d Blok GIRIPADA kohir 43, Seluas 1.200 M2 (Seribu Dua Ratus Meter Persegi ) Atas Nama AFENDI.

5. Menghukum  Tergugat III untuk menyerahkan, Mengembalikan  Dan Mengosongkan Tanah Sebagaimana Ternyata Dalam Akta Jual Beli Tanah NO. 504 /Kec.Krwt/1992,Tanggal 20 Agustus 1992 Terletak di Kecamatan Kramat Watu, Desa Pejaten, Persil 37/d Blok GIRIPADA, Kohir 43, Atas Nama AFENDI Kepada Penggugat.

6. Menghukum tergugat II dan tergugat III Untuk membayar uang Paksa (dwangsom) Sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) Per hari, terhitung Sejak Putusan Ini Telah Mempunyai Kekuatan hukum Tetap.

7. Menghukum tergugat II, tergugat  III, tergugat IV dan tergugat  V  untuk membayar Biaya Perkara ini secara Tanggung rentang Yang dihitung Hingga saat Jumlah Rp 4.786.000,00 (empat Juta tujuh Ratus delapan puluh enam Ribu Rupiah) .

8. Menolak gugatan  Penggugat  untuk selain dan Selebihnya.

Badia(lugas.net

iklan lugas net

iklan lugas net

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Masyarakat minta”Menteri Administrasi Tata Ruang/ Badan pertanahan Nasional (ATR BPN) Brantas Mafia Nakal.

iklan lugas net

iklan lugas net
                        Djapiter Tinambunan

CILEGON~~LUGAS.NET

Diawali dengan Diskusi ringan antara Jurnalistik bersama seorang warga cilegon (Djapiter Tinambunan)yang juga salah satu Penasehat Ormas Pemuda Batak Bersatu PBB DPC Cilegon.

iklan lugas net

iklan lugas net

Dimana membahas aksi nekat jalan kaki para petani Simalingkar Sumutra Utara menuju Istana Jakarta,dugaan mandul nya BPN yang di Stir oleh oknum PTPN 2 yang notabene Perusahaan BUMN.

Maka spontanitas Djapiter menceritakan perkara yang di alami baru-baru ini,dimana perkara sudah menang di Pengadilan Negeri Serang, artinya patut diduga Oknum Notaris, BPN ikut bermain atas perkara nya.

Djapiter Tinambunan menjelaskan kronologi sejarah awal perkara tanah sebidang 1200 M².Dimana sudah menang di pengadilan negeri serang pada  31-10-2019 lalu.

“Tahun 2005 lalu datanglah Afendi kerumah untuk meminjamkan uang sejumlah 50 jt, hanya jangka waktu 1 bulan,sebagai jaminan nya si Afendi ini menyerahkan AJB(akta jual beli) tanah yang luasnya 1200 M2 yang berlokasi di desa Pejaten persisnya di Persil 37/d blok Giripada Kohis 43.ujar Djapiter kepada lugas.net

Lanjut Djapiter “saya dan saudara Afendi saat itu membuat perjanjian jika nanti meleset dari kesepakatan maka jaminan yang tanah seluas 1200 M² menjadi milik saya itu perjanjian kami ada Bukti nya.

“Ada juga point di perjanjian itu jika nanti kemudian hari saudara Afendi ini memberikan keterangan palsu dalam surat perjanjian itu maka dia bersedia di proses secara hukum yang berlaku di Indonesia” ungkap Djapiter.

“Ternyata AJB yang diserahkan saudara Afendi ini adalah bagian dari pada SHM(Sertifikat Hak Milik) No 57/pejaten seluas 2340 M2 atas nama Abdul Rasid,kemudian di pecah lah SHM nomor 57/Pejaten yang luasnya 2340 M2 ini dengan nomor SHM nomor 817/Desa Pejaten dengan luas 1400 M2.atas nama Iskandar” tandasnya .

“Proses terbitnya SHM(sertifikat Hak Milik)pastinya ada notaris dan dikeluarkan oleh BPN sebagai lembaga negara yaitu Badan Pertahanan Negara.

Lanjut Djapiter Tinambunan ,sebagai Pensiun Krakatau steel Perusahaan BUMN,”saya heran Saudara Afendi itu membawa AJB dengan nomor 504 /kec.krwt/1992,dengan lokasi tanah yang sama kok bisa Ada AJB Nomor 109/2017 di Hadapan oknum Notaris berinisial NFE artinya 12 Tahun kemudian.”

“Saya mau tanya sama wartawan, memang bisakah AJB(akta jual beli tanah) itu bisa 2 kali  muncul dengan lokasi yang SAMA, ini fakta yang saya alami bahkan SHM bisa dikeluarkan oleh BPN ,gila bukan negara kita ini.

“Saya minta kepada kementerian Agraria dan Tata ruang untuk memberantas mafia Nakal,dan saya juga meminta saudara Chandra Rudyanto selaku  pembeli dari saudara Iskandar “untuk menyerahkan tanah dan Mengosongkannya’ungkapnya.

“Tapi saya bersyukur kita menang di Pengadilan Negeri Serang, saya sebagai warga atau masyarakat meminta kementerian yang terkait supaya oknum” BPN yang nakal di berantas. kasihan kami rakyat ini, untung saya membuat perjanjian yang detail dengan saudara Afendi, maka Pengadilan Negeri Serang memenangkan Perkara saya” tutup nya.

Redaksi Lugas.net menerima salinan Resmi Putusan Perkara Perdata nomor 55/pdt.G/2019/PN.Srg.

“Menimbang , Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Tersebut Diatas, Majelis hakim berpendapat Gugatan Pengugat dapat Dikabulkan Sebagian. “

“Menimbang , Bahwa Oleh Karna gugatan  penggugat dikabulkan Sebagian dan tergugat II, tergugat  III, tergugat IV dan tergugat  V berada di Pihak Yang kalah, Maka tergugat II, tergugat  III, tergugat IV dan tergugat  V Harus Di hukum Untuk membayar  Biaya Perkara  Secara tanggung – Rentang.

“Memperhatikan Pasal 1365 KUH Perdata, dan Peraturan-Peraturan  Lain Yang bersangkut;
MENGADILI:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk sebagian.

2. menyatakan tergugat II, tergugat  III, tergugat IV dan tergugat  V telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

3. Menyatakan Sebidang Tanah  Sebagaimana ternyata dalam akta jual Beli No 504/Kec.Krwt/1992,  Tanggal 20 Agustus 1992 Terletak Di kecamatan Kramat Watu, Desa pejaten, Persil 37/d BLOK GIRIPADA, Kohir 43, Atas nama AFENDI Menjadi Hak Penggugat Sebagai Pelunasaan Hutang atas perjanjian  Hutang piutang Antara Afendi (Selaku Debitur) Dengan Penggugat (Selaku Kreditu).

4. Menghukum Serta Memerintah tergugat II untuk melakukan jual beli Dengan Penggugat Dihadapan Notaris Atas tanah yang Dimaksud Sebagaimana ternyata Dalam akta Jual Beli tanah NO. 504 /Kec.Krwt/1992,Tanggal 20 Agustus 1992 Terletak  di Kecamatan Di kramat Watu, Desa Pejaten, Persil 37/d Blok GIRIPADA kohir 43, Seluas 1.200 M2 (Seribu Dua Ratus Meter Persegi ) Atas Nama AFENDI.

5. Menghukum  Tergugat III untuk menyerahkan, Mengembalikan  Dan Mengosongkan Tanah Sebagaimana Ternyata Dalam Akta Jual Beli Tanah NO. 504 /Kec.Krwt/1992,Tanggal 20 Agustus 1992 Terletak di Kecamatan Kramat Watu, Desa Pejaten, Persil 37/d Blok GIRIPADA, Kohir 43, Atas Nama AFENDI Kepada Penggugat.

6. Menghukum tergugat II dan tergugat III Untuk membayar uang Paksa (dwangsom) Sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) Per hari, terhitung Sejak Putusan Ini Telah Mempunyai Kekuatan hukum Tetap.

7. Menghukum tergugat II, tergugat  III, tergugat IV dan tergugat  V  untuk membayar Biaya Perkara ini secara Tanggung rentang Yang dihitung Hingga saat Jumlah Rp 4.786.000,00 (empat Juta tujuh Ratus delapan puluh enam Ribu Rupiah) .

8. Menolak gugatan  Penggugat  untuk selain dan Selebihnya.

Badia(lugas.net

iklan lugas net

iklan lugas net

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *