Oleh : Badia Sinaga.
Cilegon, LN – Perhelatan kontestasi politik di tahun 2024 sudah mendekati, tentunya menarik di telusuri sejuah apa netralitas seorang ASN(Aparatur Sipil Negara) dimana jika dilihat di era digital saat ini bisa menjadi momentum beberapa pihak menggunakan posisi ASN untuk dapat mendulang suara kepada pihak tertentu, baik di Pileg dan Pilkada.
Dimana Pemerintah telah terbitkan SKB(Surat keputusan bersama) Netralitas ASN dalam Pemilu 2024 nomor 30 tahun 2022,mengacu hal itu patut diwaspadai adanya azas manfaat beberapa pihak menggunakan kedudukan seorang ASN untuk mendapatkan suara di kontestasi politik tahun 2024 mendatang.
Penulis menggambarkan bagaimana peluang besar kepada posisi tertentu seorang pejabat yang ASN untuk mengarahkan suara untuk diberikan kepada pihak tertentu, oleh sebab itu pengawasan dari pihak penyelenggara Pemilu dan pengawasan harus bekerja secara profesional agar kiranya hal hal yang tidak diinginkan tidak terjadi, dimana jika hal itu dibiarkan maka akan mencoret demokrasi di negara Republik indonesia.
.
Negara harus hadir dan juga harus profesional untuk mencegah seorang ASN agar dapat netral di kontestasi politik tahun 2024,dalam undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Penulis beranggapan peran seorang masyarakat sangat diharapkan dapat berkontribusi di kontestasi politik tahun 2024,masyarakan dapat menyampaikan jika ada suatu kejanggalan ditengah tengah masyarakat segera menyampaikan kepada pihak yang berwenang.
Harus di pahami dimana pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. dimana Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024. Diketahui SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri). (Red)