LUGAS.NET – SERANG | Seorang remaja berinisial RS, usianya masih 15 tahun empat bulan telah melukan perbuatan melawan hukum yakni Curanmor di wilayah Hukum Polsek Puloampel Kabupaten Serang, Banten.
Diketahui RS melakukan sendiri dalam aksinya pada Pada hari Sabtu tgl 14 Maret 2020, sekira pukul 22.30 Wib.
Adapun lokasinya berada di halaman rumah korban Sdr.S yang beralamat di Kp. Ragas Auran Ds. Margasari Kec. Pulo Ampel Kab. Serang – Banten.
Barang Bukti satu Unit Sepeda motir R2 merk Honda Supra Fit warna Hitam dengan No. Pol : A- 5304- VJ Dan 1 (satu) bilah Pisau Dapur.Dan 1 (satu) buah kunci Pas ukuran 10-12.serta 1 (satu) buah Plat Nomor spm tersebut diatas.Dan 1 (satu) buah body Tameng Plat Nomor Spm tersebut diatas.
Terkait curonmor ini kapolsek Puloampel IPTU Fajar Mauludi S.I.K
Menjelaskan kronoligis kepada Lugas.net Senin 16-3-2020.
“Pada hari Sabtu tgl 14 Maret 2020 sekira pukul 18.00 Wib, pelaku RS berangkat dari rumahnya dengan berjalan kaki berencana mencari barang barang yang akan di curi,” terang Fajar.
Kemudian RS beristirahat d gubug di tengah sawah, pada saat sedang beristirahat sambil menunggu malam pelaku RS melihat ada sebilah pisau di gubuk tersebut, selanjutnya pelaku RS mengambilnya.
Sekitar pukul 22.00 wib pelaku RS berangkat dari gubug dan mencari sasaran barang yang akan di curi . Sesampainya di kp.ragas sambil membawa pisau pelaku RS melihat ada SPM Honda Supra fit yg tidak terkunci stang di halaman rumah Korban S, kemudian pelaku RS langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan cara didorong kemudian memotong kabel kontak menggunakan pisau, selanjutnya pelaku RS menyambungkan kembali kabel tersebut sehingga menyala, kemudian membawa sepeda motor hasil curian tersebut. Kedaerah Cilegon. Ujar fajar
Tidak lama kemudian pelaku tiba di daerah Krenceng dan berniat untuk menumpang atau bersembunyi di Kontrakan temannya Y. Namun saat itu Y tidak ada dan sekira pukul 23.00 Wib, pelaku melihat ada Lapak masih buka berada tidak jauh dari Kontrakan Y.
Selanjutnya pelaku RS langsung menawarkan atau menjual Spm tsb kpada penjaga lapak Rp. 1.000.000 dan beralasan bahwa sepeda motor adalah milik dari temannya.
Penjaga lapak menolak dengan alasan Bosnya sedang tidak ada. Pada saat pelaku hendak pergi tiba-tiba SPM hasil curian tersebut tidak bisa menyala, kemudian pelaku RS mendorong motor tersebut ke depan lapak, selanjutnya pelaku anak mencoba memperbaiki SPM tersebut.ungkap fajar
Pada saat pelaku anak sedang memperbaiki SPM tersebut datang warga diantarnya YD dan D Karena merasa Curiga dengan pelaku, selanjutnya YD berinisiatif memeriksa Jok Spm dan menemukan Sebilah Pisau Dapur milik pelaku RS Kemudian pelaku ketakutan dan berusaha kabur untuk melarikan diri. Tidak lama kemudian pelaku dikejar oleh warga berhasil diamankan dan juga sempat dihakimi oleh warga. Setelah itu pelaku mengakui perbuatannya bahwa sebelumnya Spm tsb didapat dengan cara dicuri didaerah Pulo Ampel.tandasnya
Selanjutnya pelaku berikut Barang Bukti tersebut diatas diserahkan ke Pihak Kepolisian Sektor Ciwandan, Kemudian unit Reskrim Polsek Ciwandan menghubungi Polsek puloampel, kemudian pelaku anak tersebut di serahkan kepada unit Reskrim POLSEK PULOAMPEL untuk d proses lebih lanjut. [RED]