LUGAS.NET-Serang Raya | Polres Serang Kota tidak akan mengeluarkan ijin keramaian dalam bentuk apapun, selama virus Covid-19 masih merebak di Provinsi Banten. Hal ini untuk mencegah penularan virus Corona. Terlebih, Pemprov Banten beberapa waktu lalu sudah menetapkan virus Corona menjadi status Kejadian Luar Biasa (KLB).
Ijin keramaian yang tidak akan dikeluarkan oleh pihak kepolisian bervariasi jenisnya, seperti konser musik, bazar, hingga festival lainnya yang menyebabkan berkerumunnya massa. Dimana, untuk Kota Serang, sebagai Ibu Kota Provinsi Banten, biasanya kerap diadakan acara keramaian di Alun-Alun Kota Serang hingga disekitar areal Stadion Maulana Yusuf Ciceri.
“Polres Serang Kota dan jajaran tidak mengeluarkan ijin keramaian dalam bentuk apapun,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono, saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Kamis (26/03/2020).
Sepanjang tahun 2020, Polres Serang Kota telah mengeluarkan ijin keramaian sebanyak 17 acara, di bulan Januari berjumlah 6, Februari 8 dan Maret sebanyak 3 ijin keramaian. Khusus di bulan Maret, semua acara sudah berlangsung sebelum keluarnya Maklumat Kapolri.
“Untuk ijin keramaian yang baru tidak ada lagi. Untuk ijin keramaian semua sudah dilaksanakan sebelum adanya Maklumat Kapolri,” terangnya.
Kemudian bagi masyarakat yang akan menggelar pernikahan tetap bisa menjalankannya. Namun diharapkan tidak menggelar resepsi atau ramai-ramai membuat hajatan, melainkan hanya akad nikahnya saja. Begitupun jika ada yang ingin menggelar pesta atau selametan sunatan anak, diharapkan tidak menggelar hajatan keramaian.
Pihaknya mengaku setiap hari terus melakukan patroli untuk menghimbau agar masyarakat Ibu Kota Bumi Jawara mengurangi aktifitas diluar rumah, berkerumun dan selalu menjaga pola hidup sehat dan bersih.
“Karena virus Covid-19 menular dengan cepat ditempat keramaian. Sehingga kita himbau untuk anggota di Polres Serang Kota dan jajaran, untuk berkomunikasi dengan warga yang akan menggelar pesta,” jelasnya.
Kemudian bagi tahanan, selama merebaknya Covid-19, jam besuk tidak berlaku. Gantinya, disediakan layanan video call (VC) bagi tahanan ke keluarganya. Smartphonenya sudah disiapkan oleh petugas kepolisian yang berjaga.
“Selama di nyatakan KLB, Polres Serang Kota melarang besuk tahanan. Handphone kita yang siapkan khusus di pegang oleh petugas jaga tahanan. Jadi tahanan di berikan fasilitas untuk video call dengan keluarga,” tukasnya. [RED/Oki Ardiyanto]