PT. Alfa Granitama Melakukan Blasting Timbulkan Kerugian Warga, Ini Kata Sekdis ESDM Provinsi Banten

Serang,LN – Seketaris Dinas ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) Provinsi Banten mengatakan bahwa perusahaan pertambangan galian C PT. Arta Granitama sudah memiliki perizinan Blasting (Tehnik Peledakan),numun jika terjadi hal hal yang merugikan saat kegiatan blasting maka pihak perusahaan tambang harus bertanggung jawab.

Hal ini disampaikan Ari Sekdis ESDM provinsi Banten saat ditemuin di ruang tunggu dinas ESDM Provinsi Banten, lebih jelas lagi disampaikan bahwa sebenarnya kewenangan blasting (Tehnik peledakan) ada di inspektur tambang di kementerian ESDM, tentunya pihaknya sangat mengapresiasi media mempertanyakan terkait mekanisme blasting dan aturan mainnya.

“Saya mengapresiasi lugas TV menyambangi,mempertanyakan kepada kami dinas ESDM Provinsi Banten, ini sudah tepat tentunya apa yang ditanyakan akan kami Jawab, ” Kata Ari, Rabu 08/11/2023.

“PT.Alfa Granitama yang berlokasi di Desa Puloampel, kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, pada prinsipnya sudah memiliki izin blasting, namun informasi yang disampaikan saat melakukan kegiatan blasting ada yang dirugikan,yaitu rumah penduduk, tentunya pihak perusahaan harus bertanggungjawab, “ucapnya.

“Sebenarnya kegiatan blasting itu kewenangannya ada inspektur tambang di kementerian ESDM, tapi kami dapat membuat surat kepada pusat sesuai undang undang nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara, jika memang ditemukan hal hal yang tidak sesuai dengan aturan pelaksanaannya, “tutur Ari.

“Setiap melakukan blasting ada kajian-kajian seperti jarak radius berapa kepada pemukiman penduduk, gudangnya tempat dinamit harus dijaga pihak kepolisian, jauh jauh hari harus sosialisasi, ” Pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya diberitakan menjadi perbincangan ditengah tengah masyarakat kegiatan blasting oleh perusahaan pertambangan galian C PT. Alfa Granitama (Gandasari grup) yang berlokasi di desa Puloampel, kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang dimana kegiatan blasting menimbulkan kerugian masyarakat, bahkan diluar daripada desa Puloampel.

Namun disayangkan pihak perusahaan pertambangan galian C PT. Alfa Granitama saat dimintai tanggapan oleh media terkesan tertutup, tentunya muncul asumsi negatif publik, apakah perusahaan pertambangan ini memiliki perizinan blasting, tentunya harapan kedepan adanya keterbukaan informasi, apalagi di era digital ini sangat dibutuhkan suatu keterbukaan. (Badia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *