LUGAS.NET – Serang | Petugas Gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten mengamankan ratusan botol miras dari berbagai merek dari tempat hiburan malam di Wilayah Anyer, Kabupaten Serang.
Kabid Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Provinsi Banten Mugni Lakoni mengatakan, selain menyita ratusan botol miras, pihaknya juga mengamankan tiga orang pemandu lagu (PL) yang tidak mempunyai identitas.
“Kalau 1000 botol miras belum nyampe, masih di bawah, PL 3 orang dari 2 tempat, karena yang lain bawa KTP, yang 3 ini ada yang belum punya KTP,” kata Mugni setelah operasi pekat, Minggu (8/3/2020) dini hari.
Jika para pemandu lagu tersebut dikemudian hari terjaring operasi lagi, lanjut Mugni, dirinya tidak akan segan-segan untuk memberikan hukuman pidana sesuai Perda yang berlaku.
“Kalau ditemukan lagi, tanpa identitas lagi, hukumannya bisa sanksi pidana, di Perda kita mengatur itu, Kabupaten Serang 6 bulan penjara, Cilegon ada 3 bulan penjara, dengan sanksi denda Rp50 juta,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menegaskan, pihaknya melakukan hal tersebut untuk menciptakan Banten yang bebas maksiat dan berakhlakul karimah sesuai visi misi Gubernur Banten.
“Kita lakukan ini untuk membuat Banten bersih dari kemaksiatan, sesuai visi misi Banten berakhlakul karimah, sesuai keinginan gubernur,” pungkasnya. [RED]