iklan lugas net

Sah ! Gelar Perjanjian Kerja Sama (PKS) Antara BNN Provinsi Banten Dengan DPD GRANAT Provinsi Banten

iklan lugas net

iklan lugas net

Serang ,LN – Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Badan Narkotika Nasional(BNN) provinsi Banten dengan Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) provinsi Banten. Adapun tujuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penandatangan ini merupakan dalam rangka penyebarluasan penyebarluasan informasi,Pencegahan,dan pemberantasan,penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,(P4GN), penggiat anti narkoba dan tes/uji narkoba di provinsi Banten.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini merupakan sebagai dasar antara Badan narkotika nasional(BNN) provinsi.Banten,yang mana nantinya akan di ikuti oleh semua BNN yang berada di bawah naungan BNN provinsi .Banten yang bekerja sama dengan DPD. GRANAT provinsi Banten terkait P4GN di wilayah provinsi Banten.

iklan lugas net

iklan lugas net

“Acara hari ini merupakan sebagai bentuk dasar antara jajaran BNN provinsi Banten dengan DPD.GRANAT provinsi Banten,Kata Brigjen.Pol Rohmad Nursahid, kepala BNN Prov Banten, Rabu 07/08/2024.

“Selanjutnya nanti di ikuti oleh BNN Kota Tangerang, BNN Tangerang Selatan, BNN.Kota Cilegon,kaitannya dengan pencegahan penyalahgunaan narkotika di wilayah provinsi Banten,terkait untuk DPD.GRANAT provinsi Banten,sifatnya hanya pembinaan, pencegahan dan pemberdayaan kepada masyarakat terhadap narkotika,” Paparnya.

“Harapan saya seluruh lapisan masyarakat harus turut berperan serta terkait pencegahan dalam hal penggunaan serta peredaran gelap narkotika ,tentunya kita ketahui kejahatan narkoba faktanya ada,agar kita semua lapisan masyarakat dapat mencegahnya khususnya di wilayah provinsi Banten,”Tutup,Brigjen Pol.Rohmad Nursahid.

“Hari ini kita melakukan turunan dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) BNN.pusat serta DPP. GRANAT turunan dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut di implementasikan menjadi perjanjian kerjasama, dalam hal pencegahan dan pemberantasan,penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN),di wilayah provinsi Banten,”Ungkap Budi Tjoanda Ketua DPD.GRANAT Prov Banten.

“Harapan kami dengan adanya perjanjian kerja sama ini untuk menjadi landasan dari pada legalitas formal menjadi kuat,serta bagaimana kita dapat mencegah peredaran narkotika,GRANAT selalu bersinergi dengan masyarakat serta instansi pemerintah,sinergitas serta kolaborasi antara BNN provinsi Banten dengan DPD.GRANAT provinsi Banten ini dalam hal pemberantasan bahaya narkotika yang mana khususnya di wilayah Banten,”Tutup,Budi Tjoanda.

Pantauan awak media acara yang di laksanakan di kantor BNN provinsi Banten tampak dihadiri oleh Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen.Pol.Drs.Rohmad Nursahid yang di dampingi oleh kepala bidang pemberantasan BNN Provinsi Banten,Kombes.Pol.Irwan Andi.P,Kepala bagian umum BNN.Prov.Banten, koordinator P2M BNN provinsi Banten,Ainul Mardhiah, koordinator bidang rehabilitasi BNN, provinsi Banten,kepala BNN kota Cilegon,Bogie Setia Perwira,ketua DPD.GRANAT Provinsi Banten,Budi Tjoanda,wakil ketua DPD.GRANAT provinsi Banten,Debby Natalia,kepala bidang pembinaan dan pembinaan masyarakat DPD.GRANAT.provinsi Banten,Timothi Ivan,kepala penegakan hukum DPD.GRANAT provinsi Banten,,Dewi Maysaroh,serta ketua DPC.GRANAT kota Cilegon.(Agus).

iklan lugas net

iklan lugas net

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *