Pendataan di salah satu kantor kelurahan
CILEGON~ LUGAS.NET
Dinas Polisi (Dispol Pamong Praja) PP Kota Cilegon melakukan kegiatan Operasi Yustisi Kependudukan di wilayah Kelurahan Citangkil Kecamatan Citangkil dan Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang pada Selasa (11/8/2020).
Kegiatan ini rutin dilakukan DispolPP pada program Penindakan Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 7 tahun 2015 Tentang Penyeleggaraan Administrasi Kependudukan.
Dibantu oleh unsur TNI/Polri, DKCS dan pihak kelurahan setempat.
“Pada kagiatan hari ini, sasarannya adalah para warga yang menempati rumah kontrakan, dan tim langsung ke sasaran program dengan identifikasi menanyakan identitas diri atau dokumen kepndudukannya,” kata Kabid PPUD Dispol PP Kota Cilegon, Sofan Maksudi kepada Wartawan
Lebih lanjut, Sofan menjelaskan pihaknya mendapati puluhan warga yang tidak memiliki dokumen kependudukan Cilegon dan kadaluarsa, bahkan ada diantaranya yang diduga merupakan pasangan ‘kumpul kebo’.
“Ditemukan warga penghuni bedengan ada yang memiliki TP lama, ada juga ktp-el tp masih alamat lama. Dan ada juga yang sama sekali tidak memiliki dokumen kepndudukan.
Ada juga pasangan yang diduga belum resmi suami istri, tapi kumpul satu kamar dan menginap bareng,” jelasnya.
“Dari jumalh pasangan tersebut yang belum suami istri resmi didapati sebanyak 5 pasangan. Di wilayah Citangkil 3 dan masigit 2 pasangan. Dan mengamnkan berapa dokumen kondudukan untuk di data dan penduduknya, yaitu dari Kelurahan Citangkil 52 dan dari Kelurahan Masigit 11 orang,” imbuh Sofan.
Selanjutnya pihaknya mencatat dan mendata, untuk kemudian melakukan kordinasi dan diproses bersama di kelurahan masing masing.
Ada beberapa catatan penting dalam kegiatan tersebut. Dispol PP juga menghimbau kepada warga penghuni kontrakan atau bedengan untuk tertib administrasi dan menyalahgunakan ya dengan melakukan perbuatan asusila dan perbuatan negatif lainnya. (Badia)