iklan lugas net

Siapa yang Boleh/Tidak Boleh Mudik Lewat Pelabuhan Merak, Biar Jelas Baca Disini

iklan lugas net

iklan lugas net

Lugas.net | Merak – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Isi Permenhub No 25 tahun 2020 mengatur sistem transportasi selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), terutama terkait mudik Idul Fitri 2020.
Yang dilarang mudik di Pelabuhan Merak hanya untuk masyarakat yang berasal dari wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Masyarakat yang bukan berasal dari wilayah PSBB masih diperbolehkan mudik melalui lintasan penyeberangan Merak – Bakauheni.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten Nurhadi, saat dihubungi Lugas.net Sabtu 25-4-2020 membenarkan bahwa masyarakat yang bukan berasal dari daerah PSBB bisa mudik melalui Pelabuhan Merak.
“Sesuai Permenhub 25 tahun 2020 bahwa yang dilarang itu keluar masuk wilayah PSBB zona merah dan aglomerasi. Karena pelabuhan Merak tidak masuk sebagai wilayah yang ditetapkan PSBB, maka angkutan penumpang, orang dan kendaraan masih diperbolehkan,” ujarnya.
“Sampai dengan saat ini seperti itu, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 25 Tahun 2020. Tapi kedepan kalau ada perubahan akan menyesuaikan.
Kota Cilegon merupakan salah satu wilayah yang belum menerapkan PSBB, sebab  itu Pelabuhan Penyebrngan lintasan Merak -Bakauheni masih bisa membuka layanan bagi pemudik pejalan kaki dan kendaraan Pribadi.
“Jadi pemudik yang dilarang itu keluar masuk PSBB,” tandasnya. (RED)
iklan lugas net

iklan lugas net

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *