iklan lugas net

UMK Cilegon Hampir Samai Jakarta

iklan lugas net

iklan lugas net
CILEGON – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 di Provinsi Banten telah resmi naik sebesar 8,51 persen, setelah pada 1 November diumumkan.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Untuk di Kota Cilegon, kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) juga naik sebesar 8,51 persen, setelah sebelumnya serikat buruh di Cilegon mengajukan kenaikan sebesar 12 persen untuk UMK 2020.
Kepala Disnaker Cilegon, Buhori, yang ditemui usai menghadap Walikota Cilegon, Edi Ariadi, mengatakan dari UMK Cilegon tahun 2019 yakni sebesar Rp. 3.913.078,44, pada tahun 2020 mendatang naik menjadi Rp. 4.26.081,41.
“Jadi UMK Kota Cilegon tahun 2020 kita usulkan sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan UMK, sebesar Rp. 4.246.081,41,” ujar Buhori, Kamis (7/11/2019).
Buhori mengungkapkan hal tersebut sesuai dengan rumusan yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 dan sesuai SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019, dimana UMK tahun lalu dikalikan dengan Inflasi Nasional sebesar 3,39 persen dan ditambahkan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 5,12 persen.
“Sesuai dengan rumus PP 78, bahwa UMK tahun lalu x Inflasi Nasional 3,39 persen + PDB Nasional 5,12 persen,” ungkapnya.
Keputusan tersebut, kata Buhori, telah disepakati oleh seluruh perwakilan dari serikat buruh dan akan mulai diedarkan ke seluruh perusahaan yang ada di Kota Cilegon pada 8 November 2019.

“Sudah barusan ditanda tangan (Walikota), tinggal kita kirim besok, karena deadlinenya besok. Buruh sepakat untuk legowo menerima apa yang diusulkan pak walikota. Engga ditolak udah, katanya mereka legowo, menerima apapun usulan pak walikota,” ujarnya.[]

iklan lugas net

iklan lugas net

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *