Cilegon, LN – Sudah hampir berjalan 2 bulan surat laporan warga Merak kepada polda Banten, terkait dugaan pencemaran baik, belum ada perkembangan, namun dirinya yakin kepada aparat penegak hukum, kasus terhadap laporan yang dibuat akan ditindaklanjuti, pasalnya surat rujukan dari Dewan Pers.
Dimana dirinya sebagai korban UU ITE atau pencemaran nama baik melalui pemberitaan puluhan media online,namun proses waktu tinggal 4 perusahaan Pers yang diadukan kepada Dewan Pers,dasar rekomendasi surat dari Dewan Pers maka Polda Banten akan menindaklanjuti proses hukumnya.
“Alhamdulillah saya sebagai warga negara yang baik, tetap optimis aparat kepolisian khusus polda Banten akan menindaklanjuti surat yang kita buat akhir bulan Agustus lalu, ” Kata Vivi saat ditemuin di Warung usaha,Rabu 11/10/2023.
‘”Saya sudah membuat pengaduan ke polda Banten khusus ke bapak Direktur Kriminal Khusus terkait dugaan tindak pidana ITE mengenai penyebaran konten yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menakut-nakuti yang di tujukan secara pribadi, “jelas Vivi dengan nada optimis.
Vivi menambahkan” Bahwa dimana berdasarkan laporan pengaduan yang dibuat pada tanggal 28 Agustus 2023 lalu itu jelas bahwa tertulis bahwa beberapa pasal dan kami warga negara yang baik yakin dan seyakin bahkan optimis bahwa akan ada keadilan bagi masyarakat yang tertindas , ” Ujarnya.
“Saya rasa sudah melalui mekanisme, mengadukan ke Dewan Pers, bahkan sudah mengeluarkan surat rekomendasi,dasar itu lah, saya nyakin bahwa keadilan akan saya dapatkan atas pemberitaan yang tidak berimbang, ” Ungkap Vivi
“Tentunya nanti kalau kita tunggu beberapa hari kedepan, belum ada perkembangannya kemungkinan kita akan tanya lagi, kepada polda Banten, terkait surat saya, ” Tutupnya.
“Lagi lagi saya sampaikan sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, saya lebih memilih jalur hukum untuk menyelesaikan dugaan pencemaran nama baiknya ketimbang memilih jalur sendiri untuk menyelesaikan kasus tersebut. namun demikian ia juga meminta aparat kepolisian polda Banten agar profesional dalam penanganan setiap laporan kasus, sehingga dirinya sebagai pelapor segera mendapatkan kepastian hukum,”Pungkas Vivi.
Untuk diketahui beberapa bulan lalu diberitakan salah satu warga Pulo merak, Cilegon, Banten sangat mengapresiasi dewan pers pasalnya aduan yang disampaikan terkait dugaan pencemaran nama baik dirinya oleh 4 media mendapatkan respon yang baik, bahkan surat dari Dewan Pers sudah diterima dengan poin yang meminta kepada media melakukan klarifikasi kepada pelapor selama 24 jam saat surat dilayangkan.
Ketika ditemui di warung tempat usaha Vivi Apriani sebagai pelapor Dewan Pers mengatakan sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada pihak Dewan Pers sebagai lembaga negara yang mengkontrol dan mengawasi media, tentunya sebagai masyarakat awam yang di bom bardil dengan pemberitaan yang tidak berimbang berharap ada efek jera kepada para perusahaan media yang bagi saya terkesan pembunuhan karakter, khususnya fisikis keluarga besarnya.(Badia)