Waduh!!! Humas KSOP Banten Sebut Surat Izin Kerja Reklamasi PT Wings Belum Ada

Serang, LN – Pantai KRU yang masyarakat sekitar menyebut saat ini kondisinya sudah berubah drastis,dimana lokasi ini berada di Desa Salira,Kecamatan Puloampel,Kabupaten Serang,tampak hamparan luas reklamasi menjorok ke arah laut lepas, dimana khabarnya akan didirikan perusahaan dibawah bendera Wings grup.

Berbicara suatu pembangunan ekonomi wilayah tentunya sangat positif bagi masyarakat sekitar, namun apakah reklamasi pantai Laut ini sudah sesuai dengan regulasi yang diatur dalam undang-undang badan usaha pelabuhan dan sejenisnya,mengingat sampai saat ini pekerjaan dilokasi sepertinya berhenti.

Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengatakan kepada lugas TV pantai KRU saat ini sudah berubah menjadi hamparan luas seperti direklamasi, namun saat ini seperti kegiatannya.

“Inimah dulu masyarakat sebut pantai KRU, sekarang seperti ini sudah direklamasi, dengar dengar perusahaan wings akan bangun pabrik, benar atau tidak tau, ” Kata warga di area reklamasi.

Sementara saat dikonfirmasi humas KSOP Banten Donny Renaldi mengatakan baik TUKS(Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) dan SIKR (Surat Izin Kerja Reklamasi) atas nama PT. Wings belum ada.

“Ijin,terkait hal tersebut diatas mohon nama TUKS nya dan lokasi nya. dimana? setelah di check di Bidang teknis terkait PT. Wings grup tersebut tidak ada, demikian disampaikan,” Tulis Donny Renaldi lewat Whatsapp senin 11/09/2023.

Saat dilakukan peninjauan beberapa hari dengan tim investigasi lugas TV tidak ada security yang menyetop kendaraan, bahkan tampak dilokasi reklamasi tumpukan (Box Culvert) bangunan beton berbentuk gorong-gorong, bahkan tim tidak menemukan papan perusahaan apa dilokasi, hanya beberapa alat berat yang tidak beraktivitas.

Jika mengacu suatu aturan tentunya untuk reklamasi dalam hukum positif di Indonesia pengaturan mengenai reklamasi dapat dilihat dalam
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil Pasal 1 angka 23 memberikan definisi bahwa reklamasi adalah kegiatan yang
dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari
sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase. Reklamasi hanya dapat dilaksanakan jika manfaat sosial dan ekonomi yang
diperoleh lebih besar dari biaya sosial dan biaya ekonominya. Namun demikian,
pelaksanaan reklamasi juga wajib menjaga dan memperhatikan beberapa hal.(tim investigasi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *