Senin, 27 April 2026

Dag Dig Dug Para Bacaleg Di Kontestasi Politik Tahun 2024, Sistem Terbuka Atau Tertutup..?

Lugas.net, 10 June 2023, 01:31

Oleh: Badia Sinaga.

Cilegon, LN – Mahkamah Konstitusi (MK) adalah kunci dari isu sistem proporsional tertutup atau terbuka untuk sistem pemilu yang akan digelar ditahun politik tahun 2024 mendatang, dimana khabarnya salah satu partai politik PDI-Perjuangan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Adanya isu yang di lakukan salah satu masyarakat hal ini Prof Deny Indrayana yang mana dikatakan ada bocoran dari Mahkamah Konstitusi (MK)sistem proporsional tertutup akan diperlakukan dalam kontestasi politik tahun 2024,sehingga menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat terlebih di partai politik.

Lalu apasih keuntungan jika dilakukan sistem proporsional tertutup, tentunya penulis mencoba memberikan penjelasan secara sederhana kepada publik baik dari beberapa politisi juga dari aturan yang akan dilakukan jika pemilu 2024 mendatang dilaksanakan sistem proporsional tertutup.

Pertama pemilih akan mencoblos Partai Politik,selanjutnya yang menentukan mewakili di parlemen adalah partai politik yang mana sesuai nomor urut, untuk menentukan nomor urut tentunya yang diutamakan adalah petugas partai dan pengurus partai baik tingkat ranting, anak cabang,pimpinan cabang dan daerah.

Dimana khabarnya para petugas partai politik tentunya sudah memiliki edeologi yang baik,dimana sudah mendapatkan kaderisasi berpolitik yang santun dan bermartabat, sehingga dapat menjalankan fungsinya sebagai perwakilan rakyat di legislatif.

Sementara jika sistem proporsional terbuka yang dilaksanakan maka perbedaannya pemilih akan mencoblos fhoto dari para kontestasi politik sehingga anak bangsa yang memiliki kesempatan untuk menjadi perwakilan rakyat di daerah pemilihan masing-masing.

Dipastikan para bacaleg yang akan maju di kontestasi politik tahun 2024 ini yang sudah didaftarkan ke KPU tentunya merasakan dag dig dug apakah sistem proporsional tertutup akan dilaksanakan, sehingga pendapat beberapa politisi berbeda beda ada yang menginginkan proporsional tertutup ada yang menginginkan proporsional terbuka.

Sementara tahapan untuk pemilu sendiri terus berjalan yang mana akan dilakukan KPU di tiap-tiap tingkatan akan melakukan verifikasi administrasi. Tahapan tersebut berlangsung selama lebih dari satu bulan, yakni 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

Penulis mencoba menyampaikan tahapan tahapan apa saja yang akan dijalankan,menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Setelah pendaftaran para bakal calon legislatif selanjutnya akan ada
Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon dari 15 Mei 2023 sampai 23 Juni 2023 yang saat ini sedang berlangsung.

Kemudian selanjutnya tahapan
pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dimulai 26 juni 2023 sampai 9 Juli 2023,yang dilanjutkan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023.

Maka selanjutnya penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) yang dilakukan pihak penyelenggara pemilu hal ini KPU dari 6 Agustus 2023 sampai 23 September 2023,kemudian penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)yang dilakukan 24 September 2023 sampai 3 November 2023.

Penulis menyampaikan bahwa ada beberapa masyarakat yang mengajukan ke MK Sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini diatur di UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah orang, di antaranya datang dari partai politik. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.wajar jika para bacaleg yang akan maju di kontestasi politik tahun 2024 dag dig dug.(Badia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *