Cilegon, LN – Ketum HMI (Himpunan Mahasiswa Indonesia) Cabang Cilegon meminta segera memecat PJS Walikota Cilegon karena Diduga telah melanggar kode etik ASN dalam tahapan pilkada serentak 2024.
“Saya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh PJS Walikota Cilegon, yang telah hadir pada kegiatan deklarasi dukungan relawan Paguyuban Pasundan Banten, dan ini sudah jelas sesuai dengan keputusan dari BAWASLU Kota Tanggerang bahwa PJS Walikota Cilegon melanggar kode etik”Kata Rahmat Ketum HMI Kota Cilegon saat dikonfirmasi Lugas TV selasa 1/10/2024.
Lebih lanjut Rahmat pun meminta kepada BKN untuk segera memecat PJS Walikota Cilegon Nana Supiana.
“Saya meminta segera kepada BKN untuk segera memecat Nana Supiana sebagai PJS Walikota Cilegon karena telah melanggar netralitas ASN”Ungkapnya.
Rahmat menyampaikan bahwa HMI akan aksi jika BKN lamban dalam menangani kasus ini.
“Saya meminta BKN agar segera menangani kasus ini supaya tidak berlarut larut, apabila BKN lamban dalam menangani kasus ini HMI Cilegon siap untuk melakukan aksi besar besaran.”tutup Rahmat.
Untuk diketahui ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah mengatakan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supriana terbukti melanggar kode etik menyangkut netralitas ASN pada Pilkada 2024. Komarullah mengungkapkan, pihaknya atas pelanggaran tersebut telah merekomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)(Agus)














