Oleh: Badia Sinaga.
Cilegon, LN – Dewasa ini (saat ini) menggeluti profesi wartawan cukup mengkuawatirkan harus dapat mengikuti perkembangan teknologi, dimana yang subur untuk saat ini platform aplikasi media sosial hampir disemua usia menggunakan media sosial, bahkan perusahaan pers atau media massa mendapat pemberitaan tidak terlepas dari medsos yang tentunya sedang viral atau yang lagi perbincangan publik.
Lalu bagaimanakah kehadiran seorang wartawan dapat bertahan atau eksis di era digital yang dikenal sebagai era teknologi digital menjadi bagian integral dari kehidupan manusia. Era ini ditandai dengan perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi harus benar benar kreatif dan inovatif.
Tantangan selaku jurnalisme atau wartawan dapat beradaptasi dengan teknologi digital seperti komputer, smartphone, agar dapat digunakan berbagai aktivitas, melakukan peliputan, berkomunikasi, dan berinteraksi dengan narasumber dan lingkungan sekitar.
Saat ini kita melihat di media sosial beragam informasi yang disampaikan para konten kreator tentunya tanpa ada proses validasi langsung diposting dan di bagikana sehingga banyak yang melihat walaupun kadang-kadang informasi itu belum tentu kebenarannya
Setiap konten kreator siapa saja berkesempatan untuk mencari cuan yang ditawarkan oleh pihak oprator aplikasi tersebut, berbeda dengan wartawan yang terikat dengan badan hukum kode etik jurnalistik dan melaksanakan peraturan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999. perundang-undangan tentang Pers.
Ada juga menjadi kegelisahan seorang wartawan yang menjalankan tugasnya dengan KEJ(Kode Etik Jurnalistik) maraknya wartawan yang ditemukan dilapangan diduga asal ada Id Card yang santer disebut wartawan ‘Bodrek’ sebutan ini dari tahun 1980 an sudah familiar tapi perkembangan oknum oknum wartawan bodrex cukup menjamur di era teknologi digital ini dikarnakan lemahnya pengawasan.
Masyarakat harus mengetahui seorang wartawan itu harus ada karya baik tulisan, visual dan menjalankan kode etik jurnalistik, seorang wartawan juga harus diperusahaan pers berbadan hukum, paling utama ada karya jurnalistik.
Berikut 11 pasal kode etik jurnalistik
Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Untuk Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Dan Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Kemudian Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Sementara Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Di Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
Kemudian Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Lalu di Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Selanjutnya di Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Lanjut Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Dan terakhir Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.(red)














