Cilegon, LN — Setelah selesai podcast dalam program LUGAS TV LIBAS BOS terjadi diskusi ringan antara Ketua PWI Provinsi Banten Rian Nopandra dengan para wartawan yang hadir dalam kesempatan tersebut yang mana meminta pendapat terhadap Rian Nopandra nomor satu di organisasi Pers tertua di Indonesia.
Seperti yang disampaikan wartawan senior Supriadi (Angga) dimana dirinya mengalami kepsek SMAN 2 KS Cilegon yang tidak membalas konfirmasi khusus perihal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB),apa yang dialami mungkin hal yang sama dialami rekan rekan wartawan.
Bahkan informasi Dadan Amdani kepala sekolah SMAN 2 KS Cilegon jarang masuk sekolah terkait hal ini khabarnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten sudah memberikan teguran sepertinya teguran itu tidak diindahkan.
Menanggapi keluhan wartawan Cilegon, Ketua PWI Banten Rian Nopandra dengan tegas mengatakan pejabat yang cuek, abai tidak merespon atau irit bicara kepada masyarakat Pers hal ini tentu menghambat kerja jurnalistik dan bisa melanggar undang undang pers nomor 40 tahun 1999, menurutnya inspektorat mesti mengevaluasi hal tersebut.
“Jika benar yang bersangkutan bersikap cuek, abai tidak merespon, tentu patut dipertanyakan. Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilidungi undang undang pers nomor 40 tahun 1999”, kata Rian Nopandra minggu malam 22/06/2025.
“Saya meminta Inspektorat pemerintah Provinsi Banten mengevaluasi dan memberikan teguran pejabat seperti kepsek SMAN 2 KS ini, pungkasnya.
“Ingat sikap cuek atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik oleh pejabat publik dapat dianggap melanggar Undang-Undang Pers (UU Pers) di Indonesia. Hal ini karena UU Pers menjamin kebebasan pers, termasuk hak wartawan untuk mencari dan menyebarluaskan informasi. Menghalangi wartawan sama dengan menghalangi akses publik terhadap informasi”, tutup Rian Nopandra Ketua PWI Provinsi Banten menambahkan.
Diketahui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 28F ayat 1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 4 ayat 1) menjamin kebebasan pers maka dengan itu hak mencari dan menyebarluaskan informasi,
mencari, memperoleh serta hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum.
Dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah dasar hukum yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik. UU ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan partisipatif, serta mendorong akuntabilitas badan publik. (Red














