Senin, 25 Mei 2026

Berdasarkan Keterangan Ahli, Kuasa Hukum Anak Bos Apotek Gama Grup Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Lugas.net, 7 July 2025, 10:27
Foto: Ilustrasi

Cilegon ,LN – Lucky Mulyawan Martono merupakan anak bos Apotek Gama Grup lewat kuasa hukumnya kembali melayangkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dugaan obat racikan berbahaya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Serang. Senin (7/7/2025).

Dalam kasus ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS)Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan(BBPOM) Serang juga menetapkan salah satu apoteker Apotek Gama Cilego, Poppy H, sebagai tersangka.

Gugatan praperadilan penetapan Lucky Mulyawan Martono dan Poppy H sebagai tersangka dugaan obat racikan berbahaya akan diputus pada Selasa, 8 Juli 2025.

Kuasa hukum kedua tersangka, Tulus Hartawan, pun yakin jika permohonan praperadilannya akan dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Serang.

Keyakinan Tulus didasarkan pada keterangan dua ahli yang dihadirkan dalam sidang gugatan praperadilan melawan BBPOM di Serang selaku termohon dan Korwas Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Banten selaku turut termohon. Dimana keterangan dua ahli itu disampaikan di persidangan pada Rabu, 2 Juli 2025 lalu.

Tulus yakin, hakim tunggal dalam perkara praperadilan ini akan mengabulkan permohonannya berdasarkan fakta persidangan.

Dia menyebut, ahli hukum pidana Aan Asphianto, Direktur Pasca Sarjana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, menyatakan bahwa penetapan Lucky Mulyawan Martono dan Poppy H sebagai tersangka oleh PPNS BBPOM di Serang, cacat formil.

Keterangan Aan Asphianto itu karena proses pemberian Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kepada para pemohon oleh PPNS BBPOM di Serang tidak sesuai waktunya.

SPDP diterbitkan pada 8 Oktober 2024. Namun, baru diberikan bersamaan dengan pemberitahuan penetapan tersangka dugaan obat racikan berbahaya pada 20 Januari 2025.

Lucky Mulyawan Martono
Anak Bos Apotek Gama Grup

“Keterangan ahli hukum pidana (Aan Asphianto-red), itu menyalahi putusan MK Nomor 130/Puu-XIII/2015 yang pada pokoknya menyatakan, kewajiban penyidik untuk memberitahukan SPDP kepada terlapor dalam waktu tujuh hari pasca penyidikan dimulai,” kata Tulus melalui rilis tertulis.

PPNS BBPOM di Serang disebut pula telah melakukan cacat administrasi dan melanggar asas keadilan. Sebab, menerbitkan beberapa surat secara bersamaan pada 8 Oktober 2024. Yakni, Surat Laporan Kejadian (LK), surat perintah penyidikan (Sprindik), SPDP, dan surat permohonan geledah. Pada saat yang sama, PPNS BBPOM di Serang dan Korwas PPNS Polda Banten melakukan gelar perkara.

“Pendapat ahli hukum pidana, penerbitan beberapa surat pada tanggal yang sama dengan kegiatan yang berbeda itu sangat tidak mungkin dilakukan, karena setiap surat yang terbit itu memiliki proses yang berbeda dan waktunya tidak sebentar,” ungkap Tulus.

Padahal, kata Tulis, mengutip keterangan Aan Asphianto, penetapan tersangka itu harus transparan dan penuh kehati-hatian.

Harus mengedepankan hukum progresif yang telah menjadi pembaruan hukum di Indonesia. Bahwa, tidak semua peristiwa harus langsung dikenakan pidana, melainkan harus dikedepankan restorative justice terlebih dahulu.

Keyakinan Tulus bahwa hakim Pengadilan Negeri Serang akan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan juga didasarkan pada keterangan ahli dari termohon.

Di muka persidangan, menurut Tulus, ahli itu menerangkan bahwa BBPOM melakukan pengawasan terhadap sarana kefarmasian (Apotek) mengacu kepada Peraturan BBPOM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekusor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian.

Jika dalam pemeriksaan petugas BBPOM mendapatkan temuan yang tidak sesuai, misalnya obat kedaluwarsa/atau obat yang tidak ada izin edar atau tidak memenuhi standar, maka petugas yang memeriksa akan melakukan pengamanan setempat atau penyegelan.

Dan, jika sarana kefarmasian melakukan pelanggaran terhadap Peraturan BPOM Nomor 24 tahun 2024, sanksinya adalah administratif berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan dan atau pencabutan izin.

Namun, jika terdapat unsur pidana, akan dilanjutkan pemeriksaan lebih lanjut bersamaan dengan administratif.

BBPOM juga akan memberikan Correction Action and Preventive (CAPA), yakni insttruksi administrative berupa perbaikan yang harus dilakukan sarana kefarmasian jika ditemukan ada hal yang tidak sesuai ketentuan.

Pendapat ahli dari pihak termohon, lanjut Tulus, juga menyebutkan bahwa sanksi pidana dapat diterapkan jika telah ada produksi obat secara massal dan sudah diperjualbelikan.

Untuk menentukan pidananya pun harus dilakukan identifikasi secara keseluruhan.(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *