Tidak Ada Itikad Baik PT Dok Puloampel, Warga Sekitar Adukan Ke Wakil Rakyat dan DLH Kabupaten Serang



Serang, LN – Dipicu tidak ada itikad baik dari perusahaan galangan PT.Dok Puloampel dikarenakan adanya dugaan pencemaran lingkungan yang mana pihak perusahaan melakukan pembakaran limbah yang sejauh ini masyarakat belum mengetahui secara persis jenis limbah apa yang dilakukan pembakaran.

Saat dikonfirmasi salah satu warga sekitar yang langsung mengalami dampak pencemaran dari pembakaran limbah perusahaan galangan kapal tersebut mengatakan akan melakukan pengaduan ke DPRD Kabupaten Serang dan dinas lingkungan hidup Kabupaten Serang.



“Sudah dua kali melayangkan surat untuk mediasi tapi sampai hari ini belum ada jawaban, yang pasti PT. DOK Puloampel tidak ada itikad baik”,kata Luki Rabu Malam 08/10/2925.

“Akibat tidak ada itikad baik maka besok warga sekitar perusahaan mengadukan ke DPRD Kabupaten kalau tidak salah Komisi IV dan juga dinas lingkungan hidup Kabupaten Serang “,pungkasnya.

Untuk diketahui warga sekitar perusahaan galangan kapal PT. DOK PULOAMPEL, Desa Margasari,Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang mengeluhkan adanya bau tak sedap yang diduga adanya kegiatan pembakaran di lokasi perusahaan galangan kapal tersebut.

Seperti yang dikeluhkan salah satu warga yang juga merupakan pengurus organisasi masyarakat di Kecamatan Puloampel, dalam keterangan yang disampaikan ke redaksi lugas.net dimana warga sudah mencoba bersurat kepada perusahaan namun sejauh ini belum ada respon atau tanggapan.

“Jadi padahari rabu kemarin (01/10/2025) sekitar pukul pukul 1 siang hari terlihat adanya aktivitas pembakaran sampah di area PT. Dok Puloampel dimalam hari juga tampak juga ada pembakaran tersebut yang mana menghasilkan asap hitam pekat yang terbawa angin hingga memasuki area kantor, workshop dan peternakan kami serta pemukiman sekitar”, Kata Luki Jumat 03/10/2025.

“Selanjutnya akibat asap tersebut, lingkungan sekitar menjadi tercemar, seperti bau menyengat, tentunya mengganggu aktivitas lingkungan sekitar”, ujarnya

“Dimana kejadian tersebut bukan kali ini saja tetapi PT. DOK Puloampel sering melakukan pembakaran sampah didalam lingkungan perusahaan yang tentunya dampaknya berimbas pada masyarakat lingkungan sekitar.

“Kami memohon dinas lingkungan hidup Kabupaten Serang maupun dinas lingkungan hidup Provinsi Banten dapat mendengar keluhan masyarakat”, tutupnya.

Untuk diketahui merujuk UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup/PPLH bahwa jika pembakaran limbah/sampah tersebut menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup tentunya ada sanksi yang lebih berat dapat diterapkan.

Perusahaan dilarang melakukan pembakaran secara terbuka ( Limbah Non-B3/ sampah umum non berbahaya ) sesuai dengan PP Nomor 22 tahun 2021 dan Permen LHK nomor 19 tahun 2021.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *