Cilegon, LN – Ratusan warga dan mahasiswa Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, menggelar aksi unjuk rasa di Simpang Empat Lampu Merah Jalan Lingkar Selatan (JLS), perbatasan antara Kota Cilegon dan Kabupaten Serang, Kamis (16/10/2025).
Aksi tersebut dipicu oleh meningkatnya volume truk Over Dimension and Over Load (ODOL) serta truk pengangkut hasil tambang yang melintas di wilayah tersebut, sehingga menimbulkan kemacetan parah dan keresahan masyarakat.
Dalam aksinya, massa tidak hanya berorasi, tetapi juga membakar ban sebagai bentuk protes keras, sekaligus berupaya menghadang truk-truk besar yang melintas di jalur itu.
Warga menilai kondisi ini merupakan dampak dari penutupan tambang di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Penutupan jalur tersebut disinyalir membuat pergerakan truk tambang dialihkan melalui jalur Kramatwatu hingga Puloampel dan JLS, yang kini padat oleh kendaraan berat. Situasi sempat memanas sebelum akhirnya massa menggeser lokasi aksi.
Dalam tuntutannya, massa mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak. Mereka menuntut penertiban tegas terhadap truk ODOL, pemasangan penerangan jalan umum (PJU), rambu-rambu lalu lintas, serta penegakan hukum dari kepolisian dan Dinas Perhubungan.
Koordinator aksi, Sahril, menyampaikan mosi tidak percaya terhadap janji pemerintah.
“Kenapa tidak ke pendopo, kenapa tidak ke provinsi? Karena hari ini kami tidak percaya terhadap pemerintah. Pemerintah hanya memberi janji,” ujarnya di lokasi aksi.
Menurutnya, aksi turun ke jalan dilakukan untuk menyadarkan masyarakat luas atas dampak kehadiran truk ODOL.
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian, karena sesuai Perda, penertiban truk ODOL merupakan tanggung jawab kepolisian dan Dinas Perhubungan,” tegasnya.
Aksi yang memblokade jalur vital penghubung Serang dan Cilegon ini mencerminkan bahwa masyarakat telah mencapai batas kesabaran menghadapi persoalan truk ODOL yang tak kunjung terselesaikan.
Aksi massa mendapat pengamanan ketat dari personel Polres Cilegon untuk memastikan kegiatan berjalan tertib dan tidak mengganggu arus lalu lintas di kawasan strategis tersebut. Petugas juga memberikan imbauan humanis kepada peserta aksi dan pengendara agar tetap tertib serta mematuhi aturan lalu lintas.
“Polres Cilegon hadir untuk memastikan penyampaian pendapat di muka umum berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum. Kami mengedepankan pendekatan dialogis agar tidak terjadi gesekan, sehingga masyarakat tetap dapat menyampaikan aspirasinya secara damai,” ujar Kabagops Polres Cilegon AKP Choirul Anam.
Menurut Anam, pengamanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Cilegon Nomor: 5025/X/PAM.3.2./2025 tanggal 15 Oktober 2025. Polres Cilegon menegaskan komitmennya menjaga stabilitas kamtibmas dan menjamin kebebasan berekspresi masyarakat tetap dalam koridor hukum dan keamanan bersama.(Red)














