Cilegon, LN – Kantor PCM (Pelabuhan Cilegon Mandiri) salah satu perusahaan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang berfokus di bidang yang mengelola dan menyediakan jasa layanan kepelabuhanan, seperti jasa kapal pandu (tunda), di area Pelabuhan Cilegon dan perairan wajib pandu Banten.
Diakhir ujung tahun 2025 tepatnya di tanggal 26 desember tampak ada pekerjaan pengecetan kantor perusahaan daerah milik Kota Cilegon ini, sepertinya ada yang janggal pekerjaan pengecetan yang sedang berlangsung, kenapa di akhir tahun dan sepertinya pekerja tampak minim K3(Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Pantauan langsung media lugas.net Jum’at 26/12/2025 pekerjaan pengecetan kantor Pelabuhan Cilegon Mandiri(PCM) tampak tidak menggunakan K3, seperti tidak menggunakan help dan sepatu safety yang mana sesuai aturan yang berlaku.
Landasan hukum K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) utama di Indonesia adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengatur kewajiban perusahaan menyediakan lingkungan kerja aman, serta Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang mengamanatkan penerapan K3, didukung peraturan turunannya seperti PP No. 50 Tahun 2012 (SMK3) dan berbagai Permenaker untuk implementasi lebih rinci, dengan tujuan utama mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Saat dikonfirmasi salah satu pegawai PCM yang diminta namanya jangan dicantumkan mengatakan bahwa pekerjaan sesuai aturan dan menyampaikan tidak ada nomor pelaksana pekerjaan.
“Saya nga mau nama saya dicantumkan, dan pekerjaan sudah sesuai”, Kata Sumber yang enggan ditulis namanya.
Publik berharap setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran ABPD wajib melakukan sesuai aturan seperti K3 dan waktu pekerjaan dimana pantauan langsung lugas.net pekerjaan pengecetan kantor perusahaan Pelabuhan Cilegon Mandiri(PCM) dilakukan pada malam hari.(Red)














