Serang, LN – Polda Banten mengamankan dua debt collector yang merupakan pasangan kekasih berinisial BZ alias Kribo dan SA alias Uni.
Pasangan kekaaih ini diduga melakukan penarikan paksa sebuah mobil Suzuki Ertiga di kawasan Asrama Polisi Mapolres Cilegon.
Akibat perbautannya keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai aksinya menuai perhatian publik. Kamis, 25 Juni 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan menjelaskan, penarikan kendaraan tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme hukum yang semestinya sehingga keduanya diproses atas dugaan tindak pidana.
Lanjut Dian, Sementara itu, terkait dugaan penggelapan kendaraan yang menjadi objek penarikan, penanganannya dilakukan oleh kepolisian di wilayah lain sesuai lokasi laporan.
Polisi mengimbau perusahaan pembiayaan maupun debt collector untuk tetap mematuhi ketentuan hukum dalam proses penagihan atau penarikan kendaraan agar tidak menimbulkan pelanggaran pidana.(Red)














