Jakarta, LN – Mantan Kapolri Listyo Sigit tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto resmi ditetapkan Bareskrim Polri. Penetapan terhadap Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo itu diumumkan langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam 3 November 2026.
Kepastian hukum ini menjadi titik balik besar dalam sejarah Polri. Komjen Asep Edi Suheri menyebut penyidik tidak hanya menetapkan satu tersangka. “Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH,” ujar Asep di hadapan puluhan wartawan, seperti dikutip Kompas TV.
Tiga tersangka yang dimaksud adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN) selaku Kepala Divisi Hukum Polri, dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Selain ketiganya, satu perwira tinggi lain, Irjen Slamet Uliandi (SU), masih menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi dan berpotensi naik status.
Kronologi Kasus Eks Kapolri Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Istana
Kronologi kasus Eks Kapolri Listyo Sigit Tersangka penyadapan ilegal ini dibeberkan Bareskrim secara rinci untuk memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Bareskrim mengungkap, operasi penyadapan ilegal berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026 tanpa prosedur yang sah. Operasi itu dilakukan tanpa surat perintah penyadapan yang sah dari pengadilan, tanpa permintaan resmi dari penyidik yang menangani perkara, dan tidak memiliki kaitan dengan kepentingan penegakan hukum yang diatur dalam UU ITE.
Modus operandi yang didalami penyidik meliputi tiga klaster kejahatan utama. Pertama, penyadapan tanpa hak terhadap sistem elektronik. Kedua, akses ilegal terhadap data pribadi. Ketiga, penghapusan data elektronik pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak. Para tersangka diduga sengaja menghapus log server setelah operasi penyadapan berjalan untuk menghindari pelacakan tim internal.
Yang membuat perkara ini menjadi sorotan publik adalah luasnya target penyadapan. Menurut Bareskrim, para tersangka diduga tidak hanya menyadap nomor telepon Presiden RI, tetapi juga menyasar pejabat negara, tokoh politik, pimpinan media massa, tokoh organisasi masyarakat, pimpinan LSM, hingga pengusaha nasional.
“Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa hak terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM dan pengusaha,” kata Asep menegaskan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan. “Kita melakukan penahanan para tersangka di Rutan Mabes Polri,” tegas Asep.
Ketiganya kini dititipkan di Rutan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, untuk kepentingan penyidikan 20 hari pertama dan dapat diperpanjang.
Fakta Eks Kapolri Listyo Sigit Tersangka ini menjadi gempa besar di tubuh Polri dan Istana. Pasalnya, Listyo baru sekitar dua bulan menjabat sebagai KSP setelah digantikan Jenderal Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri pada September 2026 lalu. Jabatan strategis di Istana membuat kasus ini memiliki dimensi politik yang sangat sensitif dan berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan.
Latar belakang pengungkapan kasus ini bermula dari pembentukan tim khusus (timsus) oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Timsus bentukan Suyudi dibentuk khusus untuk menelusuri dugaan adanya operasi intelijen liar yang berkaitan dengan isu rencana aksi massa besar pada 20 Oktober 2026. Aksi tersebut, menurut informasi intelijen yang diterima sasapton, diduga ditunggangi untuk mendestabilisasi pemerintahan Presiden Prabowo.
Langkah penegakan hukum ini dinilai sejalan dengan konsolidasi besar-besaran di internal Polri. Sehari sebelumnya, Kapolri Suyudi menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/2467/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026 yang memutasi 264 perwira tinggi dan perwira menengah. Mutasi itu disebut pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) sebagai upaya













