Cilegon, LN – Kondisi Jalan Yang Rusak di beberapa titik di Sepanjang jalan Aat-Rusli Cilegon, Banten benar-benar mengganggu pengguna jalan, bahkan keselamatan pengendara terancam akibat kondisi jalan Rusak.
Pemerhati transportasi, Djoko Setijowarno, seperti dikutip Portal berita Antara mengatakan Aparat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Dinas Bina Marga/Dinas PU di daerah sesuai kewenangan jalan nasional, provinsi, kota/kabupaten, masih banyak yang tidak memahami akan jeratan hukum akan mengenai mereka, jika membiarkan jalan rusak tanpa dilakukan perbaikan segera.
Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Pantauan lugas.net beberapa waktu lalu Sepanjang jalan Aat -Rusli tampak truk pengangkut pasir basah memarkirkan kendaraan nya di sisi jalan, dan supir dan kenek mampir warung tidak jauh dari sisi jalan.
Sudah muatan yang melebihi Tonase dan menyumbangkan air membasahi jalan yang terganggu pengendara lainnya,namun pemandangan seperti ini nyaris tidak ada teguran dari pihak aparat nyata nya masih berlangsung.
Truk Over Dimension Over Loading (ODOL) memang kerap menimbulkan masalah lalu lintas hingga kini.
Dari riset yang pernah dilakukan Ditjen Perhubungan Darat pada tahun 2017 hingga tahun 2018 terhadap truk pembawa barang di lintas Sumatera – Jawa, sebagian besar (70%) melanggar ketentuan ODOL.(*Badia)














