Rabu, 29 April 2026

PT.NUTHECT Diduga Langgar Sistem Penerimaan Tenaga Kerja.

Lugas.net, 26 May 2021, 05:35

Cilegon, LN – PT.Nuthect yang bergerak di bidang Informatika (IT)diduga menyalahi aturan ketenagakerjaan yang diatur dalam UU no. 77 tahun 1981, Kepres No. 4 tahun 1980 dan Perda Provinsi Banten no. 4 tahun 2016

Hal ini disesalkan salah satu LSM P3T(Pemuda Pemudi Peduli Tamansari) Tomi NS kepada wartawan lugas.net Selasa 25/05/2021, Menurutnya PT. Nuthect yang informasi bergerak di bidang IT itu diduga melanggar aturan yang berlaku terkait penerimaan tenaga kerja karna kuat dugaan karyawan yang diterima hasil bawaan dan potinsi ada KKN(Korupsi , Kolusi , dan Nepotisme) proses penerimaan tenaga kerja.

“Iya kami mencium aroma KKN dari pihak PT.Nuthect proses penerimaan tenaga kerja di PT.Asdp merak, ” Kata Tomi NS.

Tomi menambahkan “Dimana Perusahaan Pt.Nuthect yang berlokasi di Area Pelabuhan Asdp merak menerima pegawai unsur kedekatan dan bawaan,artinya ada KKN, ” imbuhnya.

Masih kata Tomi NS”Kalau Persoalan ini tidak disikapi pihak Asdp hal ini selaku Pemangku Kepentingan,kita akan lakukan Aksi Damai, “ujarnya.

” Kita pegang semua datanya, “tandasnya.

Sementara itu pihak Asdp Merak melalui Manager SDM Justan mengatakan tidak ada urusan ke Asdp,silakan media tanya langsung ke Pihak Perusahaan PT.Nuthect.

Saat dikonfirmasi pihak PT.Nuthect Rabu 26/05/2021, Anip selaku staf teknisi mengatakan Dari sisi Lapangan sifatnya membimbing, menentukan lulus tidak lulus dari magement.

“Kalau dari segi lapangan kita hanya membimbing, kalau untuk lulus atau tidaknya saya sendiri tidak tau jelas apa yang dinilai,” Ujarnya.

“Dimana emang ada beberapa tes yang di lakukan oleh magement, ” Tandasnya.

Untuk diketahui PT.Nuthect yang berkantor di area pelabuhan Merak melakukan rekrutmen tenaga kerja baru untuk Bidang Informatika ( IT) ,namun dalam proses penerimaan diduga ada unsur KKN yang melanggar peraturan undang-undang no. 77 tahun 1981, Kepres No. 4 tahun 1980 dan Perda Provinsi Banten no. 4 tahun 2016.(*Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *