Cilegon , LN – Adanya Pemberitaan Urugan oleh Perusahaan PT.Indo Raya Tenaga yang diduga belum menyelesaikan beberapa document, sementara sudah melakukan pekerjaan, Adapun lokasinya berada di kelurahan Lebak gede,kecamatan pulo merak,Kota Cilegon.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTS) Kota Cilegon Wilastri Rahayu SH saat dikonfirmasi senin 31/05/2021 mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya baru mengeluarkan izin lokasi, untuk tahapan selanjutnya mengurus perizinan dasar tentang Pengelolaan lingkungan,adapun perusahaan atas nama PT. indo Raya Tenaga.
“Perijinan yang kita keluarkan baru ijin lokasi, ” Katanya.
“Tahapan selanjutnya mengurus perijinan dasar tentang pengelolaan lingkungan dan yang lainnya, ” Pungkasnya.
“Nanti kami tanyakan dan berkoordinasi dengan dinas Lingkungan hidup, ” Tutup Kadis DPMPTS.
Sementara saat dikonfirmasi kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Cilegon
H. Tb. Didi Sukriadi SH, MH tidak memberikan jawaban wartawan, pesan whatsapp hanya dibaca.
Sebelunya diberitakan Kegiatan Urugan yang diduga belum ada izin amdal, hal itu Saat ditelusuri wartawan lugas.net minggu 30/05/2021 lokasi pembuangan yang dilakukan di salah satu lahan kosong yang di duga milik perusahaan PT.Jumbo Power Internasional yang jaraknya tidak jauh dari lokasi lahan PT.Indo Raya Tenaga.
Dimana perusahaan pekerjaan harus memegang izin SPPL tersebut adalah salah satu syarat kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.(Badia)














