Selasa, 28 April 2026

Sesama Profesi wartawan minta Pemberitaan dijalur yang Benar.

Lugas.net, 2 June 2021, 02:48

Cilegon, LN – Adanya Pemberitaan di Portal media Online tuntasmedia.com dan kabarviral79.com yang memberitakan kegiatan salah satu galangan kapal di Kabupaten Serang, Banten menyesalkan isi dari pemberitaan Media online tersebut.

Pasalnya semua isi Pemberitaan nya tidak sesuai standar produk seorang jurnalis dan seperti tendesius isi pemberitaan tersebut.

Kasubdit gakum Ditpolair Polda Banten Kompol Winarko saat dikonfirmasi kaget namanya dicatut dalam pemberitaan tersebut dimana menurut nya belum ada media menghubungi dia.

“Wadoh saya malah belum pernah dimintai keterangan. Kok bawa-bawa namaku, ” Jawab Kompol Winarko singkat.

Ketua SMSI Kabupaten Lebak Uyung Iskandar meminta kepada wartawan agar selalu mengedepankan pemberitaan yang seimbang, bukan sepihak menurut Uyung apa yang diberitakan portal media tersebut sudah diluar dari produk jurnalis.

“Oh ya Bang saya juga baca itu berita,sepihak banget nga terarah isinya, ” Ujar Uyung Rabu 02/06/2021

“Saya selaku ketua Serikat media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Lebak dan juga CEO Media Bungas banten,meminta rekan rekan juri tinta utamakan produk jurnalis yang sesuai undang undang pers,” Imbuhnya.

Sementara itu Ketua SMSI Kota Cilegon Badia Sinaga (CEO -Lugas.net)geleng -geleng kepala akan pemberitaan media online tuntasmedia.com dan kabarviral79.com menurut nya pemberitaan dipastikan bukan dari hasil dari wartawan tersebut,dimana salah satu narasumber yang dalam berita tidak ada merasa memberikan jawaban (Stetamen)tersebut.

“Saya cukup geleng-geleng kepala saja, saat baca berita itu, saya hubungi langsung narasumber yang dicamtum tidak merasa di konfirmasi wartawan media tersebut, ” Kata Badia Rabu 02/06/2021.

“Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS Kebebasan tersebut bukanlah kebebasan yang mutlak, tetapi kebebasan yang disertai dengan tanggung jawab sosial, ” Terang Badia.

Lanjut Badia”Tanggung jawab sosial artinya setiap kegiatan pers harus menghormati hak asasi setiap orang dan harus bertanggung jawab kepada publik, “tandasnya.

“Saya menyesalkan setiap jurnalis yang muat berita ini, anggap lah menghasilkan karya nya, pasti nya ada Redaktur yang validasi, dan ada pimpinan redaksi tentunya paham UUD Pers,model berita seperti ini tidak layak publish, ” Tutupnya.(wahyu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *