Serang, LN – Adanya Informasi Dugaan Mafia Tanah dari salah satu warga Cilegon Djapiter Tinambunan menyebutkan bahwa AJB (Akte Jual Beli) 504 tahun 1992 di lokasi desa Pejaten,kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Media lugas.net menyambangi kantor ATR/BPN Kabupaten Serang Selasa 22/06/2021 melalui kepala Kantor BPN Serang Teguh Wieyana membenarkan bahwa ada masyarakat atas nama Djapiter Tinambunan dan saat ini sudah dalam Bidang Sengketa,menurutnya pihaknya tetap memantau dan setiap masyarakat kita memproses sesuai Sistem.
“Sudah di bidang sengketa terkait laporan warga atas nama Djanpiter Tinambunan,tentunya kita setiap ada laporan kita proses, ” ujarnya.
“Saya sudah disposisikan, dan menunggu tindak lanjut, kalau sudah di diperkarakan tentunya ada bidang siap hadir,karna ini musim Pandemik mohon difahami”, tandasnya.
Ditempat terpisah Djapiter Tinambunan saat dikonfirmasi Rabu 23/06/2021 mengatakan Ada Kesepakatan bersama ahli waris dari lokasi tanah,antara penggugat dengan tergugat I Rahman sudah inkrah dengan pembagian tanah 1200 M² sesuai AJB asli 504 1992 milik penggugat dan 200M² milik tergugat I sertifikat nomor 57 sehingga sertifikat HM 817 sejumlah 14000 M² adalah fiktif dan diminta mohon BPN membatalkan sertifikat.
“Jadi kami(Penggugat)sudah ada kesempatan dengan tergugat I bahkan sudah membuat surat kesepakatan”,Kata Djapiter saat dikonfirmasi.
” Artinya 1200 M² tanah dengan AJB 504 tahun 1992 milik saya (Penggugat), dan 200 m² dengan sertifikat nomor 57 milik atas nama Rahman, dengan itu saya mohon BPN Serang membatalkan sertifikat HM 817 Tergugat III(Candra)”, ujarnya.
“Dan Kesepakatan ini dibuat dilokasi perkara desa Pejaten,kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten”, tandasnya.
Sebelumnya dalam konten Lugas TV
Diceritakan Nomor Perkara : 146/Pdt.G/2020/PN.Srg. dalam agenda tahap Pemeriksaan setempat atau sarana yang disediakan oleh peraturan perundang- undangan kepada hakim komisioner atau majelis hakim guna memperjelas suatu fakta atau objek yang sedang disengketakan pada hari jumat 18/06/2021 di desa Pejaten,kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Menurut keterangan Penggugat Drs Djapiter Tinambunan,sudah menang dalam Pengadilan tingkat pertama, dan beliau siap menghadapi sidang banding yang dilakukan tergugat III.
(Badia)














