Sabtu, 02 Mei 2026

JTR Dukung Langkah Hukum CEO Lugas Net Laporkan oknum Kades Mangunreja,Kabupaten Serang.

Lugas.net, 4 July 2021, 11:24

Cilegon, LN – Pasca peristiwa pengusiran sejumlah wartawan yang sedang bertugas meliput acara aksi damai yang dilakukan Himpunan Pengusaha lokal kedung soka,selasa 29/06/2021.

CEO media www.lugas.net Badia Sinaga dikabarkan berniat akan mengambil langkah hukum atas peristiwa pengusiran wartawan dengan terlapor oknum Kepala desa Mangunreja ,Kecamatan Pulo Ampel,Kabupaten Serang .

Menurut Badia tindakan pengusiran kepada wartawan saat meliput tersebut melanggar pasal 18 UU No. 40/1999 yang berbunyi “Bagi mereka yang melakukan pengusiran dan pemukulan terhadap wartawan, yang bersangkutan (si pengusir) dapat dikenakan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

“Sebenarnya awalnya permintaan saya sederhana. Saya hanya minta oknum kepala desa Mangunreja untuk membuat vidio klarifikasi permintaan maaf atas sikapnya mengusir wartawan,tapi nyatanya tak digubris”terangnya.

Terpisah Ketua Himpunan JurnalisTangerng Raya Ayu Kartini mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh Badia Sinaga.

“Sebagai rekan seprofesi,saya mendukung penuh langkah tersebut.Negara kita adalah negara hukum.Tugas jurnalis itu dilindungi Undang,Undang”ujar Ayu saat dijumpai di Kantor Sekretariat Bersama (Sekber) PWI,JTR,SMSI)Pemda lama Kota Tangerang Minggu.(4/6/21).

Dirinya mengaku geram mengetahui masih ada saja pejabat publik yang alergi bahkan memusuhi wartawan.

“Seharusnya kita mengetahui Tupoksi kita masing-masing.Mengusir wartawan saat meliput kegiatan adalah suatu sikap yang tak beretika serta melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

Seharusnnya agar tak selalu berulang kejadian serupa,sebaiknya pejabat publik mempelajari undang undang tentang Pers agar mengerti dan paham apa tugas dan fungsi awak media”tandasnya(Badia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *