Cilegon, LN – Adanya Dana Penanganan COVID-19 satgas tingkat RW dari pemerintah Daerah kota Cilegon sebesar 13 juta yang belum terelisasi dipertanyakan masyarakat,diamana Sebelumnya di beritakan bahwa Para Ketua RW se-Kota Cilegon akan menerima bantuan operasional penanganan Covid-19.
Hal ini di beritakan atas dasar Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor : 360/Kep.69-BPBD/2021 tentang Satgas Penanganan Covid-19 Kota Cilegon, yang dilaksanakan di Aula Dinas Komunikasi Informasi Sandi dan Statistik (DKISS) Kota Cilegon, Selasa 20 April 2021.
Pada kenyataannya di lapangan, hingga saat ini rabu 14/07/ 2021 para ketua RW di kota cilegon belum menerima dana tersebut, karena infonya masih dalam proses pengajuan.
Apalagi dalam Kondisi Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sejak 3/07/2021, dimana ada beberapa hal yang jadi pertanyaan di masyarakat di saat PPKM Darurat, terutama mengenai PPKM Mikro di tingkat RW.
Salah satu Pengurus RW yang bertanya(warga Geram) apakah dana penanganan covid sebesar 13 juta yang di beritakan beberapa bulan lalu itu termasuk dana untuk PPKM Mikro di tingkat RW?
Atau apakah ada anggaran dana terbaru mengenai kegiatan PPKM Mikro di tingkat RW tersebut?ketika diperlakukan PPKM darurat.
Kini banyak masyarakat berfikir bahwa para RW ada asumsi mengkorup atau menyelewengkan dana penanganan Covid sebesar 13 juta tersebut, karena hanya ada 1 buah spanduk di POSKO PPKM MIKRO.
“Kami berharap, semoga para petinggi-petinggi dan pejabat terkait dapat memberikan penjelasan dan menjawab praduga masyarakat tersebut, agar stigma dan praduga terhadap para ketua RW di kota Cilegon ini bisa ditangani, dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin di tingkatan RW maupun RT pun tetap terjaga”, ujar sumber yang dirahasiakan.(Badia)














