Merak, LN – Industri Chemical PT. yang berada di wilayah kecamatan grogol tepatnya di kelurahan Gerem tampak menggunakan bahu jalan untuk parkiran kendaraan roda 2,hal ini sudah melanggar penggunaan fungsi dari bahu jalan.
Dimana bahu jalan adalah bagian tepi jalan yang dipergunakan sebagai tempat untuk kendaraan yang mengalami kerusakan berhenti atau digunakan oleh kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, polisi yang sedang menuju tempat yang memerlukan bantuan kedaruratan dikala jalan sedang mengalami tingkat macet yang tinggi.
Saat dikonfirmasi humas dari PT.Dover Chemical Rahmat sejauh ini tidak ada respon kepada pertanyaan wartawan lugas.net.
Hal yang sama juga saat dikonfirmasi kepala dinas perhubungan Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi tidak memberikan jawaban kepada media lugas.net.
Disamping Menyalahi fungsi bahu jalan
Pada dasarnya setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.Terganggunya fungsi jalan ini misalnya parkir kendaraan untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat.
Ada fasilitas parkir yang memanfaatkan ruang milik jalan, namun hanya di jalan-jalan yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat berdasarkan kawasan (zoning) pengendalian parkir.
Bagi pengguna fasilitas parkir di luar jalan yang ditentukan itu, dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Dasar Hukum,Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan(Badia)














