Merak, LN – Kegiatan pembangunan gorong-gorong jalan raya Merak-Suralaya tepatnya RT 02 dan 06 RW 01,Kelurahan Tamansari,Kecamatan Pulo merak, Kota Cilegon yang sudah berjalan beberapa hari,minim rambu pemberitahuan bahwa pekerjaan, seperti garis line pada gorong-gorong(drainase) yang digali sehingga membahayakan pengguna jalan apalagi pada malam hari.
Seperti Saiful salah satu pengendara roda dua saat diminta tanggapan minggu malam 14/11/2021,menurutnya proyek gorong-gorong seperti ini sangat membahayakan di mana jalanraya ini mobilitas sangat padat.
“Bagi saya ini berbahaya, coba liat om mulai dari depan kantor bea-cukai sampai depan masjid Almutaqqin minim garis kuning”, ujarnya.
“Kita tau jalan ini(Merak-Suralaya) mobilitas sangat padat,mestinya pihak kontraktor mengetahui hal ini,kenapa tidak dilakukan”, tandas Saiful.
“Apalagi PJU(Penerangan jalan umum) tidak ada,bahaya dimana pejabat Bina marganya”, pungkas nya.
Pantauan Lugas TV tampak garis kuning yang artinya berhati-hati nyaris tidak tampak, apalagi dikuatirkan musim penghujan, maka dapat memicu kendaraan terpeleset.
Dimana mestinya ada Rambu bertuliskan “HATI-HATI 100 M ADA PEKERJAAN GORONG-GORONG” Hal itu tidak tampak bahkan lugas.net tidak menemukan papan proyek yang harus disediakan setiap pelaksana kontraktor untuk dapat masyarakat mengawasi proyek tersebut seperti pada Peraturan PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 /PRT/M/2014 tentang “PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE PERKOTAAN” Pada pasal 33 ayat 3 Peran masyarakat dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan menyampaikan laporan dan/atau pengaduan
kepada Menteri, gubernur dan bupati/walikota.(Badia)













