Merak, LN – Konsep Kendaraan listrik,ramah lingkungan yang diproduksi anak Bangsa akan melakukan touring kendaraan listrik star dari jakarta tujuan provinsi Jambi.
Yang mana rencana akan menggelar konfrensi pers di pelabuhan Asdp merak tepatnya Cofee Kalo eksekutif Mall Sosoro,senin 17/01/2022.
Penggunaan kendaraan listrik sebagai komitmen presidensi G20 Indonesia Implementasikan transportasi ramah lingkungan, Pimpin G20, Indonesia Komitmen Turunkan Efek Gas Rumah Kaca ,Serukan Isu Ramah Lingkungan, Indonesia Siapkan Kendaraan Listrik untuk Penyelenggaraan KTT G20,Dorong Masyarakat Gunakan Kendaraan Listrik, Sukseskan Presidensi Indonesia di G20,Dukung Presidensi Indonesia di G20 dengan Beralih Menggunakan Kendaraan Listrik.
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan
Dengan terbitnya Perpres ini, maka semakin jelas arah landasan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Berbagai insentif fiskal maupun nonfiskal telah diatur dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019 ini, yang semua bertujuan agar semakin cepat masyarakat beralih menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Kendaraan listrik baik motor listrik atau mobil listrik untuk transportasi jalan, selain meningkatkan efisiensi dan konservasi energi melalui peralihan pemakaian BBM menjadi listrik, juga membawa kontribusi besar dalam perbaikan pengelolaan lingkungan. Kendaraan listrik tidak menghasilkan polusi udara, sehingga kualitas udara yang bersih dapat terjaga.
Kendaraan listrik adalah kendaraan masa depan, mau tidak mau bahan bakar fosil akan habis dan nantinya kebutuhan akan mobil listrik itu akan meningkat. Saat ini produsen mobil di dunia telah meriset mobil listrik dan sudah mulai membuat serta memasarkan mobil-mobil listrik.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.
Terdapat lima poin penting yang diuji dalam uji tipe kendaraan listrik:
- unjuk kerja akumulator listrik,
- alat pengisian ulang energi listrik,
- pengujian kemampuan perlindungan terhadap sentuh/kontak listrik,
- keselamatan fungsional,
- emisi hidrogen.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Mengatur persyaratan teknis kendaraan, jalur yang boleh dilewati, dan persyaratan pengguna. Yang dimaksud kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik dalam PM 45 Tahun 2020 adalah skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, unicycle, dan otopet. Kendaraan tertentu yang saat ini populer digunakan adalah sepeda listrik dan otopet.
- Keselamatan Jalan Tanggung Jawab Kita Semua
- Pastikan Untuk Mematuhi Peraturan Dan Kenakan Perlengkapan Keselamatan Dalam Perjalanan
- Kendaraan Ramah Lingkungan, Laik Jalan
- Hindari Kecelakaan dengan Mematuhi Peraturan
- Terjadinya Kecelakaan Berawal Dari Pelanggaran
Kendaraan Listrik Produksi Anak Bangsa, Ramah Lingkungan - Jadilah Pahlawan, Gunakan Kendaraan Ramah Lingkungan
- Pakai Kendaraan Ramah Lingkungan, Mulai Dari Kita !
- Bangga Pakai Transportasi, Karya Anak Negeri
- Pakai EV, bebas polusi, hidup lebih happy
- Kendaraan Masa Kini, Ya EV
- Bangga Naik Skutik Pabrikan Domestic.(Badia)













