Jakarta, LN – Ketua Umum Organisasi Pemuda Batak Bersatu (PBB)sangat mengapresiasi keputusan pengadilan Negeri jakarta selatan untuk terdakwa Ferdy Sambo dimana dalam pembacaan putusan dijatuhkan hukuman mati.
Lambok F. Sihombing, S.Pd sebagai Ketua Umum organisasi PBB saat dikonfirmasi lugas TV mengatakan keputusan yang ditunggu tunggu masyarakat Indonesia khusus masyarakat Batak, dimana organisasi PBB dari awal selalu mengawal kusus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Huta Barat dan perintangan, menurutnya hakim sudah menjawab doa do’a masyarakat.
“Saya atas nama organisasi PBB (Pemuda Batak Bersatu) sangat mengapresiasi hakim pengadilan Negeri jakarta selatan, untuk putusan terdakwa Ferdy Sambo, ” Kata Lambok Senin 13/02/2024 via Whatsapp.
“Dari awal peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua, sudah kita kawal(PBB),setiap persidangan selalu kita monitor, dan keputusan ini bagi kami sangat tepat, ” Ungkapnya.
“Bagi saya ini adalah jawaban do’a para rekan juang, umumnya masyarakat Indonesia,khsusus masyarakat Batak, ” Ujarnya.
“Dalam kesempatan ini saya mengucapkan ribuan terimakasih kepada rekan juang selama ini sudah memberikan waktu, tenaga untuk mengawal proses hukum untuk brigadir Yosua Huta Barat, ” Ucap Ketua Umum PBB.
“Untuk keputusan terdakwa lainnya kami serahkan penuh kepada para hakim khusus pengadilan Negeri Jakarta selatan, kami sangat percaya putusan para terdakwa lainnya sesuai harapan masyarakat, ” Tutupnya.
Untuk diketahui Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan perintangan proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/02).
Terdakwa Ferdy Sambo S.H. S.I.K. M.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama.
Dengan itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.(Badia)














