Cilegon, LN – Jabatan Kepala Daerah adalah jabatan politik baik itu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati juga Walikota dan Wakil Walikota, berbeda untuk Wilayah administrasi DKI Jakarta Walikota dan Bupati di pimpin seorang birokrat ASN setara golongan eselon II diangkat oleh Gubernur.
Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan jabatan aparatur sipil negara (ASN)
Dimana dalam aturan seorang Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan jabatan struktural tertinggi dalam birokrasi pemerintah daerah dengan tingkat eselon yang berbeda tergantung wilayahnya.
Sekda Provinsi menduduki jabatan Eselon I.b (Pimpinan Tinggi Madya), sedangkan Sekda Kabupaten/Kota menduduki jabatan Eselon II.a (Pimpinan Tinggi Pratama).
Lalu apa saja tugas seorang Sekretaris Daerah (sekda) tugas pertama membantu kepala daerah (Bupati/Wali Kota/Gubernur) menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas/lembaga teknis dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana.
Sekda juga berfungsi sebagai pembina Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat daerah.
Ada beberapa tugas seorang sekda(Sekretaris daerah) disamping membantu kepala daerah kurang lebih ada 5 point.
Pertama adalah untuk penyusunan kebijakan seperti Merumuskan peraturan dan kebijakan pemerintah daerah.
Juga bertugas Mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah (Dinas, Lembaga Teknis, Kecamatan, dll).
Seorang Sekretaris Daerah juga memberikan pelayanan administrasi, organisasi, dan tata laksana kepada seluruh perangkat daerah.
Bahkan seorang Sekretaris Daerah bertugas Memantau mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
Dan terakhir seorang Sekretaris Daerah Membina aparatur pemerintahan daerah (administrasi, sumber daya, keuangan, dan perlengkapan).
Untuk diketahui dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Daerah (Sekda) bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah dan dibantu oleh para Asisten.(Red)














