Bambang Suwarno : Pemeriksaan Saksi Tergugat Menyebutkan ‘Tidak Ada Masalah’ Terhadap KOPPASTAM



Serang, LN – Sidang gugatan perkara KOPPASTAM nomor perkara 44/G/TF/2023/PTUN SRG oleh Kantor Hukum dan Konsultan Bambang Suwarno Marbun SH & REKAN agenda mendengarkan saksi.menarik dimana keterangan saksi dari tergugat menyatakan bahwa KOPPASTAM(Koperasi Jasa Pedagang Pasar Taman) tidak ada masalah.

“Ia tadi pemerksaan saksi tergugat dalam sidang lanjutan yaitu Dedi Supriadi mantan direktur PD Pasar dan juga mantan direktur utama operasional PD Pasar mengatakan ‘Tidak Ada Masalah”, ‘Kata Bambang Suwarno, Kamis 25/01/2024.



“Artinya kesimpulan saya selama ini masalah hanya sengaja ditimbulkan,terkesan biar pasar kota Bumi ada masalah,buktinya keterangan saksi beberapa kali menyebutkan’Pasar Kota Bumi tidak ada masalah, ‘ungkapnya.

Sementara itu Kholit Ketua KOPPASTAM (Koperasi Jasa Pedagang Pasar Taman) mengapresiasi dan berterimakasih atas perjuangan kuasa hukum yang sampai saat ini maksimal, dalam penjelasan juga menyampaikan bahwa kondusifitas selama ini terjalin dengan baik antara Pedagang dan PD Pasar, namun kehadiran Perumda yang menjadi seperti saat ini.

‘Terimakasih kepada kuasa hukum yang luar biasa,cukup menggembirakan bagi kami, “ujar Kholit Ketua KOPPASTAM .

“Terkait keterangan saksi dimana adalah sahabat kami, dimana selama ini kondusifitas baik, saling bertukar pikiran, dan keterangan saksi bicara apa adanya, ” Tuturnya.

“Kedatangan Perumda (Perusahaan Umum Daerah) membuat permasalahan bias, seolah-olah ada permasalahan besar yang tidak bisa diselesaikan, ini adalah kebohongan kebohongan yang diciptakan, ternyata keterangan saksi mengatakan tidak ada masalah di Pasar Kota Bumi, ” Pungkas Kholit.

Untuk diketahui pemerintah kabupaten Tangerang melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Daerah (PD) Pasar Niaga melakukan revitalisasi dan relokasi pasar Taman kota Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, akibat dari revitalisasi organisasi KOPPASTAM melakukan gugatan ke PTUN Serang.

Adapun bukti bukti yang sudah dilengkapi sebanyak 14 bukti seperti
-Perjanjian Kerjasama Antara Koppastam dengan Pemda tahun 2000, Keputusan Bupati Tangerang Nomor: 511.2/KEP.99-HUK tahun 2002 tentang Persetujuan Perjanjian Kerjasama antara Koppastam dengan Pemda tahun 2000, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang Nomor: 11 Tahun 2002, Kwitansi-kwitansi keuntungan KOPPASTAM yang diambil Pemda: contoh: kwitansi retribusi, kwitansi parkir yang disetor ke PEMDA, Foto-foto Kerusuhan antara Satpol PP dengan Pedagang, Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Koppastam dari Dinas Koperasi yang lalu,Akta Pendirian Koppastam yang sekarang dari Kemenkumham, walaupun SK Kemenkumham belum terbit, Surat Satpol PP yang pertama. Surat Perintah dari Kepala Satpol PP, Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2001, Foto-Foto TPS pasar baru gan, menunjukkan bahwasanya adanya tindakan revitalisasi itu dibuktikan adanya TPS gan, Kwitansi para pedagang sudah bayar 2,5 juta, bahwasanya pedagang sudah bayar uang muka sebesar 2,5 jt karena dipaksa pindah ke TPS dan Video-video kerusuhan.(Agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *