Bisa Utus Sekda, Kepala Daerah Yang Tidak Ikut Retreat Tidak Kena Sanksi

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat memberikan keterangan, Jumat 21/02/2025


MAGELANG,LN – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyebut tidak ada sanksi untuk kepala daerah yang tidak mengikuti orientasi (retreat). Dia mengatakan, kepala daerah yang tidak ikut retreat bisa mengutus wakil kepala daerah mereka atau mengutus Sekretaris Daerah (Sekda) dengan konsekuensi harus mengikuti retreat pada gelombang berikutnya. “Ya (sanksinya) mengikuti acara yang sama pada gelombang berikutnya. Ya, kan dikirim wakil (juga) untuk menggantikan di sini,” ujar Bima, saat ditemui di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, Jumat (21/2/2025).

Bima mengatakan, gelombang berikutnya untuk retreat kepala daerah yang tidak hadir akan ditentukan setelah sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai. Eks Wali Kota Bogor ini memastikan, Sekda untuk kepala daerah yang tidak hadir bisa menggantikan kepesertaan saat retreat nanti.



Dia juga menjelaskan, saat ini terdapat 53 kepala daerah yang tidak hadir dalam hari pertama retreat. Dari 53 tersebut, 47 kepala daerah dinyatakan tidak hadir tanpa alasan. “Artinya ada 49 (maksudnya 47) yang tidak ada kabar,” ucap Bima.

Dengan ketidakhadiran 53 kepala daerah tersebut, peserta yang telah terdaftar dan resmi mengikuti acara retreat berjumlah 450 kepala daerah. Sebagai informasi, retreat kepala daerah ini akan digelar di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah selama 8 hari, terhitung 21-28 Februari 2025. Beragam materi yang akan ditanamkan, mulai dari pemahaman program prioritas pemerintah, geopolitik, anti korupsi, hak asasi manusia, hingga pengelolaan keuangan daerah. (Red)

Sumber: Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tak Ada Sanksi, Kepala Daerah yang Tak Ikut Retreat Bisa Utus Sekda”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/02/21/18580421/tak-ada-sanksi-kepala-daerah-yang-tak-ikut-retreat-bisa-utus-sekda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *