Serang, LN —Maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi diwilayah hukum Polda Banten yang mana belakangan hari ini diorot publik.
APH (Aparat Penegak Hukum) Polisi menangkap dua tersangka dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di kawasan perusahaan Yasa Mitra Karya (Yamika), Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.
Dimana keduanya diduga membeli solar subsidi menggunakan mobil truk tronton kemudian menyedot sebagian isinya, lalu menjual solar subsidi dengan harga tinggi.
Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea selaku Kabid Humas Polda Banten menyampaikan benar angota pesonil polisi menangkap inisial NAS sebagai pemilik usaha dan GJ yang bekerja sebagai karyawan, Kamis lalu (24/9/2026), sekira pukul 02.00 WIB.
“NAS dan GJ ditangkap di lokasi dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh petugas,” kata Maruli, Selasa 29/9/2026.
Menurut Maruli pemilik usaha NAS menyiapkan modal Rp10 juta setiap hari untuk membeli solar subsidi. GJ kemudian membagikan uang tersebut kepada sejumlah sopir truk tronton yang membeli solar di SPBU wilayah Serang-Merak.
Setiap sopir mendapat Rp1 juta dan menggunakan barcode Pertamina miliknya untuk membeli solar subsidi. Setelah kembali ke lokasi pertambangan PT Yamika, mereka menyedot sebagian solar dari tangki truk.
“Kemudian GJ memberikan uang kepada para sopir mobil dump truck tronton atas perintah NAS sebesar Rp1.000.000 untuk modal pembelian BBM jenis solar bersubsidi ke SPBU yang ada di wilayah Serang-Merak via transfer dengan menggunakan barcode Pertamina milik para sopir,” ujar Maruli.
Polisi menyebut seorang karyawan lain berinisial RH bertugas menyedot solar dari tangki truk ke jeriken berkapasitas 35 liter. Setiap truk wajib mengeluarkan tiga jeriken atau sekitar 105 liter solar.(Red)













